KENDARINEWS.COM — Nasib naas yang menimpa La Baa, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buton yang meninggal setelah disandera kelompok separatis Abu Sayyaf, menyisakan kekhawatiran besar bagi Bupati Buton, La Bakry. Meski sedikit lega karena jenazah warganya bisa dipulangkan, namun bupati cemas jika ada “La Baa” selanjutnya dikemudian hari. Olehnya itu, Buton-1 tersebut mengimbau seluruh masyarakat, terutama mereka yang punya niat dan cita-cita bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi.
Pemerintah kata La Bakry, akan menjamin keamanan bagi mereka yang memiliki dokumen lengkap sebagai TKI. Sebab penempatan mereka akan diketahui langsung oleh pemerintah sehingga mudah melakukan kontrol dan memberi perlindungan. “Berangkatlah dengan jalur TKI resmi. Itu lebih safety. Supaya kejadian kemarin (La Baa) tidak terulang,” pintanya, Senin (12/10). Kasus La Baa kata Buton-1 itu, sudah selayaknya menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat di daerah untuk tidak bertaruh nyawa dengan menggunakan jalur-jalur yang melanggar aturan perundang-undangan.
“Kami tidak melarang jika ada yang mencari rejeki sampai ke luar negeri. Tapi harus patuh dan taat pada aturan,” tambahnya. Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Syachrul Afriadi, menyebut, kabupaten Buton merupakan salah satu wilayah dengan jumlah TKI ilegal paling banyak di provinsi ini. Mereka kerap berangkat melalui jalur Pelabuhan Baubau.
“Di sana (Buton) masih banyak sindikat oknum calo yang memperdaya masyarakat. Kemudian masyarakat juga kesulitan mengakses informasi. Makanya kami tengah berupaya supaya ada kantor pelayanan juga di Baubau. Terus terang Buton Kepulauan itu menjadi perhatian khusus kami,” katanya. Kasus La Baa kata dia bisa menjadi contoh nyata sebagai peringatan bagi semua. Karenanya masyarakat juga harus cerdas dan jangan mudah terperdaya dengan rayuan manis para calo dengan menjanjikan gaji besar dan proses cepat. “Ya bisa dikatakan demikian (TKI ilegal). Karena tidak terdaftar di dinas tenaga kerja kabupaten setempat dan UPT BP2MI Kendari. Yang seperti ini rentan masalah, karena tidak ada perlindungan dari negara,” tutup M. Syachrul Afriadi. (b/lyn)