KENDARINEWS.COM — Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap peredaran Narkotika jenis sabu di Kolaka. Pelaku bernama Afdal Madjid ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,74 gram. Pelaku ditangkap di Jalan Panorama, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fhaturahman S.IK mengatakan penangkapan tersebut buah dari pengembangan yang dilakukan polisi pada kasus sebelumnya. Dari hasil itulah, polisi menangkap seorang kurir sabu yang bertugas sebagai pembawa paket sabu kepada sang konsumen.
“Kita amankan pelaku bersama barang buktinya dalam sebuah Wisma di Kolaka. Dari tangan pelaku, tim Subdit II mengamankan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 4,74 gram,” tutur Kombes Pol M Eka Fhaturahman kemarin.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku memperolehnya sabu dari seorang lelaki yang berinisial ER. Barang haram tersebut diperoleh melakukan transaksi dengan menggunakan sistem tempel. Saat ini. pelaku sudah menjalani penahanan di Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan. “Polisi masih akan mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, kami jerat pelaku dengan pasal 113, 112 junto 114 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009,” katanya. (c/ade)