Terkendala Aturan, Kadisdukcapil Kolaka Belum Dilantik

KENDARINEWS.COM — Jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka hingga kini belum definif. Padahal, posisi tersebut sudah dilelang sejak tahun 2019 lalu bersama dengan 11 jabatan lainnya. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, H. Poitu Murtopo, mengungkapkan, sebagai Panitia Seleksi (Pansel) pihaknya telah menuntaskan tugas untuk mencari tiga peserta lelang terbaik untuk mengisi posisi tersebut. Sementara hasilnya telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan kata Poitu, Kemendagri telah memilih satu peserta untuk dilantik sebagai Kadisdukcapil Kolaka.

“Jadi yang menentukan adalah Kemendagri. Dari tiga nama yang kami kirim, Kemendagri memilih Ibu Inne Purwantiny. Tapi sampai saat ini kami belum melantiknya, karena tidak mau berpolemik sehingga dikembalikan lagi ke Kemendagri,” ungkapnya. Poitu menjelaskan, alasan pihaknya belum melantik Inne Purwantiny karena pilihan Kemendagri tersebut bertentangan dengan undang-undang. Dimana usia Inne Purwantiny telah melewati batas maksimal.

“Aturan itu, seorang yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) itu usia maksimalnya 56 tahun, 0 bulan. Ibu Inne ini kami tidak lantik karena pada saat terbit SK, usianya sudah lewat satu bulan, 10 hari,” paparnya. Poitu mengatakan, dengan aturan tersebut, maka pihaknya berkomunikasi dengan Kemendagri agar Pemkab Kolaka kembali mengirimkan dua nama peserta lainnya yang masuk dalam tiga besar lelang jabatan Kadisdukcapil Kolaka untuk dipilih salah satunya. Hanya saja, Kemendagri tetap kukuh pada pilihan awal.

“Kalau pada aturan, tentu kami usulkan dua nama peserta lainnnya. Tapi terserah Pemerintah Pusat. Kita sudah komunikasi. Tapi Kemendagri mengatakan lantik saja dulu Ibu Inne. Sementara kami juga dalam hal ini Pak Bupati, takut pada undang-undang dan kebijakan. Bupati mau sesuai aturan, karena beliau juga takut melanggar sumpah dan janji. Kita harus taat pada aturan,” argumennya. Untuk diketahui, penentuan pejabat Kadisdukcapil memang sedikit berbeda dengan jabatan eselon II lainnya di Pemkab Kolaka. Itu karena instansi tersebut merupakan semi vertikal. Sehingga dalam penentuan pejabatnya juga melibatkan Kemendagri. Peserta lelang jabatan Kadis Dukcapil Kolaka yang masuk tiga besar saat itu adalah Inne Purwantiny, Jamaluddin Sise dan Teguh Budi Raharjo. (c/fad)

Tinggalkan Balasan