KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka terus berupaya memaksimalkan pelayanan. Untuk itu, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemkab, diminta untuk tetap disiplin. Bagi ASN malas melaksanakan kewajibannya seperti tidak berkantor, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau mengungkapkan, pihaknya akan selalu siap memproses laporan terkait ASN yang malas berkantor. Olehnya itu, ia meminta semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan ke BKPSDM jika ada staf yang malas berkantor.

“Untuk menindak ASN yang malas berkantor itu tentu kami menunggu laporan dari SKPD. Karena kami tidak bisa menjangkau seluruh instansi,” ungkap Hj. Andi Tenri Gau, Kamis (1/10). Ia menjelaskan, laporan ASN yang malas di setiap SKPD itu berjenjang. “Kalau misalnya Kepala Bidangnya yang malas, maka Sekretaris Dinas yang harus menegur. Jika Kepala Seksi yang malas berarti Kepala Bidang harus menegur. Begitu seterusnya,” jelasnya.
Tenri mengingatkan kepada semua ASN agar tidak mengabaikan kewajibannya sebagai abdi negara. “Bagi ASN yang malas itu ada sanksinya dan itu sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010,” pungkasnya. (c/fad)