KENDARINEWS.COM — Plt Bupati Buton Utara, Ramadio harus rela melepas jabatan. Hal ini setelah surat Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dilayangkan kepada Mendagri yang menyoal polemik hukum Ramadio mendapat jawaban.
Mendagri Tito Karnavian resmi memberhentikan Ramadio dari dua jabatan sekaligus yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Butur dan Wakil Bupati Buton Utara, karena jadi tersangka kasus pencabulan anak.
Mewakili Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut terkait kasus pencabulan yang didakwakan kepada Ramadio, sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Sultra tertanggal 30 September 2020, sebagai lampiran pada surat Gubernur Sultra Ali Mazi.
Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
Mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan untuk kasus tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) UU No.23/2016 tentang Kepala Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur), Burhanuddin ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Buton Utara. “Ini sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Gubernur Sultra Ali Mazi. (KN/IS)