KENDARINEWS.COM Pilkada Muna 2020 mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Selain karena potensi kerawanannya yang cukup tinggi, hajatan demokrasi di Bumi Sowite juga mendapat atensi karena pernah terjadi pemungutan suara berulang pada Pilkada 2015 lalu.
Bawaslu kini memerkuat kapasitas jajarannya mulai dari penguasaan produk hukum hingga antisipasi pelanggaran protokol kesehatan.

Persiapan Pilkada Muna 2020 ditinjau secara langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Komisioner Divisi Hukum tersebut hadir untuk sosialisasi produk hukum Bawaslu dan menemui anggota pengawas Pemilu di Muna.
Fritz tiba di Raha disambut Bawaslu Sultra dan Bawaslu Muna, Jumat pagi.
Frizt mengampu sosialisasi produk hukum yang dihadiri 60 peserta dari pengawas Pilkada Muna, Lieson Officer dari dua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Muna, organisasi kepemudaan dan stake holder lainnya. Fritz Edward Siregar mengatakan, Pilkada Muna pernah menggegerkan sejarah kepemiluan nasional karena dua kali PSU pada Pilkada 2015 lalu. Kasus itu yang pertama kali terjadi di Indonesia. “Itu sudah menjadi sejarah pemilu kita. Kunjungan saya ini juga sejarah di Muna karena pertama kali Bawaslu RI melakukan peninjauan langsung,” jelasnya.
Menurutnya, Pilkada serentak kali ini akan lebih kompleks dari sebelumnya karena digelar ditengah pandemi Covid-19. Baik dari aspek produk hukum maupun sisi pengawasan pelaksanaanya. Pesta demokrasi ditengah pandemi baru pertama kali dilakukan di Indonesia. “Kuncinya ada pada penguasaan produk hukum. Karena Bawaslu akan menjalankan empat fungsi sekaligus yakni pengawasan, pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa,” paparnya.
Kata dia, sistem Pemilu di Indonesia juga punya tantangan sendiri karena produk hukumnya sering berubah. Terutama, Pilkada serentak 2020 karena digelar di tengah pandemik. Alhasil, produk hukum 2015 banyak mengalami penyesuaian karena harus memuat klausul penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Penjabaran hal tersebut kini sudah termuat dalam PKPU 10 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020.
Kendati demikian, setelah sejumlah tahapan Pilkada mulai berjalan, muncul lagi wacana sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan maupun izin pelaksanaan konser musik dalam masa kampanye. Salah satunya kata dia, munculnya wacana itu seiring dengan banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, di antaranya juga oleh LM. Rusman Emba dan LM. Rajiun Tumada.
“Di Muna juga sudah dua kepala daerah ditegur Kemendagri. Karena rentetan kasus seperti itu, makanya ada wacana diskualifikasi bagi paslon yang melanggar protokol.
“Karena produk hukum yang sering berubah ini, mau tidak mau pengawas Pemilu harus cakap dan kompeten,” terangnya.
Frizt meminta semua stakeholder di Muna berkomitmen mencegah adanya pelanggaran Pemilu dan juga mengantisipasi munculnya klaster baru dalam Pilkada. Selain berjalan sukses, ia berharap Pilkada Muna juga lancar dan sehat dari pandemi. “Semua harus bersepakat dan menjaga Pilkada ini,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sultra, Ajmal Akbar mengapresiasi atensi pimpinannya tersebut terhadap penyelenggaran Pilkada Muna. Sosialisasi produk hukum tersebut diharapkan bisa menyamakan persepsi, baik penyelenggara, pengawas, kontestan maupun pegiat politik lainnya dalam memandang aturan Pilkada. Sehingga, Pilkada Muna berjalan tanpa pelanggaran, sengketa ataupun hal lain.
“Penguatan Bawaslu RI ini sangat membantu kami di daerah. Sehingga seluruh pengawas bisa bekerja menegakkan keadilan Pemilu dan menciptakan demokrasi yang sehat dan bermartabat,” pungkasnya didampingi Ketua KPU Muna Al Abzal Naim. (ode/b)