Oleh: Muhamad Iqbal L. Nazim, S.H., M.H.
(Akademisi Univ. Sains Indonesia dan Advokat di SAS AND PARTNERS LAW FIRM)
Kebakaran hutan di Kalimantan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Kekeringan dan perubahan iklim memang meningkatkan risiko kebakaran, tetapi
keduanya tidak menghapus pertanyaan tentang pengelolaan lahan, efektivitas pengawasan, dan
penegakan hukum. Ketika kebakaran berulang, persoalannya bukan hanya bagaimana api
muncul, melainkan mengapa risiko yang dapat dikenali belum sepenuhnya berhasil dicegah.
Hutan yang terbakar bukan sekadar kehilangan pepohonan. Masyarakat menghadapi ancaman
kesehatan akibat asap, aktivitas ekonomi terganggu, keanekaragaman hayati terancam, dan biaya pemulihan meningkat. Kerusakan tersebut sekaligus menguji kemampuan negara
melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, kebakaran hutan harus ditempatkan sebagai persoalan tata kelola, bukan sekadar keadaan darurat tahunan. Negara tidak cukup hadir ketika api membesar; negara harus mampu membuktikan bahwa risiko telah dikelola sebelum api menyala.
Mengukur kehadiran negara
Keberhasilan penanganan kebakaran lazim diukur melalui jumlah personel yang dikerahkan, sarana pemadaman yang digunakan, atau titik api yang berhasil dikendalikan. Semua itu penting, tetapi belum cukup. Keberhasilan memadamkan api tidak otomatis membuktikan
bahwa sistem pencegahan telah berjalan efektif.
Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuan mengidentifikasi kawasan berisiko, merespons
ancaman sejak dini, memastikan kewajiban pencegahan dijalankan, dan memperbaiki
kelemahan penanganan sebelumnya.
Pemerintah perlu menggunakan riwayat kebakaran, kondisi lahan, prakiraan cuaca, dan
aktivitas manusia untuk menentukan prioritas pengawasan. Informasi titik panas harus
ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan respons yang jelas. Koordinasi pemerintah
pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dunia usaha, dan
masyarakat juga memerlukan pembagian tanggung jawab yang terukur.
Apabila risiko dapat dipetakan dan ancaman kekeringan dapat diperkirakan, mengapa
kebakaran masih berulang?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa setiap kebakaran disebabkan kelalaian pemerintah.
Penyebab dan tanggung jawab harus dibuktikan secara objektif. Namun, kejadian berulang merupakan alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, pengawasan, dan kesiapsiagaan. Pemerintah perlu menjelaskan bukan hanya tindakan yang dilakukan, melainkan juga hasil yang dicapai dan perbaikan yang diperlukan.
Hukum harus bekerja sebelum dan sesudah kebakaran Perlindungan lingkungan memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah iubah, menyediakan kerangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap
pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Kerangka hukum tersebut harus bekerja dalam tiga ranah: pencegahan dan pengawasan,
pertanggungjawaban atas pelanggaran, serta pemulihan lingkungan dan perlindungan
masyarakat terdampak.
Apabila ditemukan bukti pembakaran atau pelanggaran kewajiban lingkungan, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban pidana,
perdata, dan administratif memiliki dasar masing-masing sehingga penerapannya tidak boleh serampangan ataupun diskriminatif.
Pasal 87 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya, mengatur ganti rugi dan/atau tindakan tertentu terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian. Penerapannya bergantung pada fakta dan terpenuhinya persyaratan
hukum.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku setelah api padam. Pemulihan kerusakan, pengurangan risiko berulang, dan perlindungan warga juga harus menjadi bagian penyelesaian. Sanksi tanpa pemulihan berisiko menyisakan kerusakan, sedangkan pemadaman
tanpa evaluasi tidak menjawab persoalan mendasar. Hukum harus berfungsi bukan hanya menghukum pelanggaran, melainkan juga mendorong tata kelola yang mencegah kerusakan dan memastikan kewajiban lingkungan dapat diawasi.
Akuntabilitas pencegahan: gagasan yang perlu dibangun. Mitigasi kebakaran hutan perlu dilengkapi pendekatan yang menempatkan keberhasilan pencegahan sebagai sesuatu yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini dapat disebut Akuntabilitas Pencegahan Kebakaran Hutan.
Gagasannya sederhana: setiap kawasan berisiko perlu memiliki peta ancaman, rencana
pencegahan, pembagian tanggung jawab, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi.
Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi
kinerja yang dapat diperiksa publik.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan prioritas pengawasan berdasarkan tingkat risiko,
riwayat kebakaran, kondisi ekosistem, dan prakiraan iklim. Kedua, peringatan dini harus
terhubung dengan verifikasi, penilaian ancaman, dan respons lapangan. Ketiga, kewajiban
pemerintah, pengelola kawasan, dan pelaku usaha harus dibedakan secara jelas sesuai
kewenangan serta ketentuan hukum. Keempat, setiap kebakaran harus diikuti evaluasi berbasis
bukti mengenai penyebab, efektivitas respons, dampak terhadap masyarakat, dan kelemahan
pencegahan. Kelima, hasil evaluasi harus menghasilkan tindakan korektif dengan penanggung
jawab dan tenggat pelaksanaan yang jelas.
Akuntabilitas ini memerlukan indikator yang diumumkan secara berkala, antara lain perubahan
luas kebakaran dengan mempertimbangkan kondisi iklim, kecepatan verifikasi laporan,
efektivitas pengawasan dan respons awal, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan.
Indikator tersebut tidak boleh digunakan secara mekanis untuk menyimpulkan kesalahan pihak
tertentu. Penilaian harus mempertimbangkan kondisi alam, tingkat risiko, kewenangan, sumber
daya, dan bukti pelaksanaan kewajiban. Tujuannya bukan sekadar mencari pihak yang
disalahkan, melainkan memastikan setiap kelemahan ditindaklanjuti.
Dengan pendekatan ini, publik dapat membedakan antara pemerintah yang sekadar melaporkan
kegiatan dan pemerintah yang mampu menunjukkan hasil. Akuntabilitas tidak lagi berhenti
pada jumlah sumber daya yang dikerahkan, tetapi juga pada pengurangan risiko dan
pelaksanaan perbaikan.
Menyelamatkan hutan, menjaga kepercayaan
Pembangunan ekonomi tidak seharusnya dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan.
Keuntungan jangka pendek yang dibayar dengan kerusakan ekologis, gangguan kesehatan, dan
hilangnya sumber penghidupan berpotensi menimbulkan beban sosial lebih besar pada masa
mendatang.
Masyarakat berhak menuntut pencegahan yang efektif, pengawasan konsisten, penegakan
hukum berdasarkan bukti, dan pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuntutan
tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya memastikan pembangunan
tidak mengorbankan hak warga dan generasi mendatang.
Kalimantan tidak membutuhkan simpati yang hanya muncul ketika hutan terbakar. Kalimantan
membutuhkan tata kelola yang mampu mencegah kerusakan, melindungi masyarakat, dan
memastikan kelemahan diperbaiki.
Keberhasilan negara tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari
kemampuannya mengurangi risiko, memenuhi kewajiban pencegahan, dan memperbaiki
sistem.
Ketika hutan Kalimantan terbakar, yang diuji bukan hanya ketahanan lingkungan,
melainkan juga kesungguhan negara menjalankan amanat konstitusi.
Keadilan ekologis harus terukur melalui kerusakan yang berhasil dicegah, tanggung
jawab yang dapat diperiksa, dan pemulihan yang benar-benar dilaksanakan. Sebab,
hukum lingkungan yang berfungsi bukan hanya menghukum setelah kerusakan terjadi,
melainkan memastikan bahwa kerusakan yang dapat dicegah tidak terus diwariskan kepada
generasi berikutnya.










































