KendariNews.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah kabar yang menyebutkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat. Ditjenpas menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti memastikan hingga saat ini Rahmat Effendi masih berstatus sebagai warga binaan dan tidak sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (28/1/2026). dikutip dari detiknews.com
Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023 setelah terseret kasus korupsi perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pepen melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah.
Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung awalnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi. Namun, hukuman tersebut diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi memvonis Pepen dengan 12 tahun penjara, serta mewajibkannya membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak puas dengan putusan banding, Rahmat Effendi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan vonis 12 tahun penjara.
Dengan penegasan dari Ditjenpas, kabar mengenai bebas bersyaratnya Rahmat Effendi dipastikan tidak sesuai fakta, dan yang bersangkutan masih menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(ris)










































