KENDARINEWS.COM– Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Jakarta, anggota DPRD Kabupaten Kolaka mengungkapkan bahwa meskipun mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah sesuai peraturan, skema ini masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu segera diatasi.
Kunjungan kerja yang dilakukan belum lama ini bertujuan untuk memperjuangkan kejelasan status dan nasib PPPK paruh waktu, khususnya di daerah yang sering menghadapi kendala akibat ketidakmerataan kemampuan fiskal dan masalah administratif.
Anggota DPRD Kolaka Firlan M. Alimsyah yang mewakili daerah dalam kunjungan tersebut menjelaskan bahwa hasil kajian bersama pihak Kemenpan RB menunjukkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu telah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
“Sesuai aturan, masa kerja PPPK paruh waktu minimal satu tahun dan penggajiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Firlan, yang juga merupakan legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, menurutnya, sejumlah permasalahan tetap muncul dan menjadi beban bagi para PPPK paruh waktu. Di antaranya adalah kontrak kerja yang hanya berlaku satu tahun, sehingga kelanjutannya sangat tergantung pada hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran daerah.
Para PPPK juga sering mengeluhkan kesulitan mengakses Surat Keputusan (SK) karena kendala pada akun MyASN, seperti masalah email dan sandi yang tidak dapat diakses. Selain itu, ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah membuat kesejahteraan PPPK paruh waktu tidak merata di seluruh Indonesia.
“Selain itu, ada risiko pemecatan akibat pelanggaran yang bisa terjadi kapan saja, serta minimnya kesempatan untuk mengembangkan karier. Ini semua menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.
Firlan mengungkapkan bahwa berbagai permasalahan tersebut telah menjadi dasar untuk mendorong pemerintah pusat agar menetapkan PPPK paruh waktu sebagai skema transisi menuju PPPK penuh waktu. Bahkan, pihaknya mendengar bahwa skema ini berpotensi dievaluasi lebih lanjut dan tidak lagi digunakan sebagai sistem kepegawaian yang permanen.
“Kami dari DPRD Kolaka berharap bahwa melalui komunikasi yang terus dilakukan dengan Kemenpan RB, kebijakan ke depan akan memberikan kepastian yang jelas bagi para PPPK paruh waktu. Mulai dari status yang pasti, perlindungan kerja yang memadai, hingga kesejahteraan yang lebih layak, terutama untuk mereka yang bertugas di daerah,” harap Firlan.
DPRD Kolaka juga berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kebijakan terkait PPPK paruh waktu dan memastikan bahwa aspirasi dari para pegawai di daerah dapat tersampaikan dan diperhatikan oleh pemerintah pusat. (fad)










































