KENDARINEWS.COM — Dalam beberapa tahun terakhir, dunia politik Indonesia mengalami pergeseran yang halus namun menentukan. Politik tidak lagi terutama dipahami sebagai arena pertukaran gagasan, perdebatan program, atau adu argumentasi rasional, melainkan semakin menjadi ruang produksi dan sirkulasi afeksi, emosi, dan perasaan. Emosi seperti marah, takut, bangga, dan tersinggung kini kerap menjadi mata uang utama yang menggerakkan perhatian publik. Fenomena ini kerap disebut sebagai politik afeksi, yakni praktik politik yang bekerja melalui kesan dan sentimen, bukan penjelasan dan pemahaman rasional.
Dalam kurun sekitar 15 tahun terakhir, terutama sejak kehadiran figur Joko Widodo (Jokowi) di panggung politik nasional, dikutip dari Sindonew, politik afeksi memperoleh ruang yang semakin luas. Pergeseran tersebut terlihat jelas dalam cara publik merespons berbagai peristiwa politik sehari-hari. Isu-isu kebijakan yang kompleks, seperti perubahan undang-undang, polemik anggaran, atau implikasi jangka panjang dari putusan konstitusional, sering kali tenggelam oleh derasnya potongan video singkat, konten reels yang memikat, gestur simbolik, atau satu kalimat kontroversial yang mudah dipelintir dan disebarluaskan.
Reaksi publik pun terbentuk dengan sangat cepat, kerap muncul sebelum informasi yang utuh tersedia. Dalam situasi ini, perasaan bekerja lebih cepat dibandingkan proses berpikir rasional. Kesan awal menjadi penentu sikap, sementara upaya memberikan konteks dan penjelasan mendalam sering datang terlambat, ketika opini publik telah mengeras. Akibatnya, ruang diskusi publik jarang berkembang menjadi arena pembebasan atau pematangan pikiran.
Percakapan publik cenderung segera terpolarisasi menjadi kubu pro dan kontra yang emosional, dengan dikotomi “kami” dan “mereka.” Pihak-pihak yang mencoba menjelaskan latar belakang kebijakan, dampak jangka panjang, atau kerumitan aspek hukum kerap dianggap bertele-tele, bahkan dicurigai memiliki agenda tersembunyi. Rasionalitas tidak secara terang-terangan ditolak, namun kalah cepat oleh arus impresi yang lebih memikat dan mudah dicerna.
Meski demikian, fenomena ini tidak serta-merta mencerminkan kemalasan intelektual masyarakat. Publik Indonesia dinilai tidak tiba-tiba kehilangan kemampuan berpikir kritis. Perubahan justru terjadi pada ekosistem informasi tempat proses berpikir seharusnya berlangsung. Lingkungan komunikasi saat ini menuntut respons yang cepat dan berkelanjutan, dengan linimasa yang terus bergerak, notifikasi yang memecah konsentrasi, serta tekanan sosial untuk segera bereaksi agar tidak dianggap tertinggal dari percakapan.
Dalam kondisi tersebut, berpikir mendalam dengan menggunakan akal sehat menjadi aktivitas yang mahal. Proses itu membutuhkan waktu, ketenangan, dan keberanian untuk tidak langsung mengikuti arus. Banyak warga dinilai tidak berhenti berpikir karena tidak mampu, melainkan karena ruang untuk berpikir secara utuh semakin sempit. Demokrasi pun bergerak dalam ritme yang cepat dan emosional, sementara refleksi rasional kerap tertinggal jauh di belakang.
Politik afeksi juga memberikan keuntungan struktural bagi aktor-aktor politik yang piawai memainkan simbol dan emosi. Gestur kecil atau bahasa tubuh dapat memiliki dampak besar apabila dikemas dengan tepat. Sebaliknya, kerja-kerja substantif yang sulit divisualisasikan, seperti penyusunan regulasi atau negosiasi anggaran, sering luput dari perhatian publik. Insentif politik pun bergeser, dari kemampuan merumuskan solusi jangka panjang menjadi kemampuan menguasai atensi sesaat.
Kondisi ini tidak terlepas dari desain platform komunikasi digital. Algoritma media sosial cenderung mengutamakan konten yang memicu emosi kuat karena lebih mudah menyebar. Konten yang membutuhkan waktu baca, pemikiran berlapis, dan kesabaran justru kalah bersaing. Ruang publik digital secara perlahan membentuk kebiasaan berpikir yang dangkal, bukan karena keinginan masyarakat, melainkan karena sistem memberi ganjaran pada reaksi cepat.
Dampaknya terhadap demokrasi dinilai cukup serius. Ketika keputusan politik dinilai terutama berdasarkan kesan emosional, akuntabilitas menjadi kabur. Kebijakan dapat diterima atau ditolak bukan karena substansinya, melainkan karena siapa pengusulnya atau bagaimana ia ditampilkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan kemampuan kolektif masyarakat untuk membedakan kebijakan populis dengan kebijakan yang benar-benar berdampak.
Meski demikian, situasi ini dinilai bukan tanpa jalan keluar. Menghadapi politik afeksi tidak berarti menolak emosi sepenuhnya, karena emosi merupakan bagian sah dari kehidupan politik. Yang diperlukan adalah upaya sadar untuk menyeimbangkannya dengan ruang rasionalitas. Media arus utama, termasuk surat kabar, dipandang memiliki peran penting untuk memperlambat tempo, memberikan konteks, dan mengajak publik berpikir melampaui kesan pertama.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberi legitimasi sosial untuk tidak selalu bereaksi cepat. Diam sejenak untuk memahami suatu isu bukanlah tanda ketertinggalan, melainkan bentuk tanggung jawab. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang paling riuh, melainkan yang memberi ruang bagi warganya untuk berpikir sebelum bersikap. Politik afeksi mungkin sulit dihindari di era digital, namun krisis rasionalitas publik bukanlah sebuah takdir. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan-pilihan struktural yang masih dapat diperdebatkan dan diubah. Pertanyaannya bukan lagi soal kemampuan berpikir rasional, melainkan kesediaan bersama untuk memperjuangkan ruang agar rasionalitas dapat kembali bernapas di tengah hiruk-pikuk emosi politik.










































