Upah PPPK Paruh Waktu Wakatobi Cair Akhir Desember

KENDARINEWS.COM — Upah perdana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Wakatobi direncanakan mulai dicairkan pada akhir Desember 2025. Pembayaran ini menjadi gaji pertama bagi PPPK Paruh Waktu setelah resmi dikukuhkan oleh Bupati Wakatobi, H. Haliana, pada akhir November lalu, sebagai bagian dari pengangkatan sebagian pegawai non ASN.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi pada prinsipnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 hingga 2026.

“Rencananya sudah harus terima gaji pada bulan Desember ini. Namun kita masih menunggu laporan dari PPPK Paruh Waktu, kalau sudah menyatakan telah menjalankan tugas. Kalau sudah masuk laporan maka akan kita lakukan permintaan. Kemungkinan akan dicairkan akhir Desember ini,” ujarnya.

Diketahui, kontrak kerja sebanyak 2.794 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Wakatobi telah mulai berlaku sejak 1 Desember 2025. Dengan demikian, pencairan upah pertama dijadwalkan direalisasikan pada bulan Desember tahun ini.

Selain itu, Pemkab Wakatobi juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk pembayaran upah seluruh PPPK Paruh Waktu selama tahun 2026.

“Kalau untuk tahun ini kan di bulan Desember ini. Sementara tahun 2026 kita anggarkan satu tahun penuh. Jadi, kalau kontraknya 1 Desember 2025 maka berakhir 31 November 2026. Setelah itu baru perpanjang kontrak lagi kalau masih diperpanjang. Yang jelas tahun 2026 itu anggaran untuk satu tahun atau sampai Desember sudah ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan