Rp50 Juta Sudah Lunas, Dokumen Kavling Belum Jelas, Konsumen Layangkan Somasi Kedua

KENDARINEWS. COM–Harapan mendapatkan kepastian atas tanah kavling yang telah dibayar lunas justru berubah menjadi penantian panjang. Uang Rp50 juta telah disetorkan, kewajiban pembayaran telah dituntaskan, namun dokumen kepemilikan yang dinantikan belum juga memberikan kepastian.

Kondisi itu dialami Sahril Ramadhan, seorang konsumen tanah kavling di Kota Kendari. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wahyuni Kasir, S.H. & Rekan, Sahril kembali melayangkan Somasi Kedua kepada Direktur Utama CV. TWW, TA.

Somasi tersebut berkaitan dengan transaksi tanah kavling yang dilakukan sejak 2022. Pihak konsumen menyatakan pembayaran telah lunas sebesar Rp50 juta pada 2 Juli 2024. Namun, hingga kini, Sahril mengaku belum memperoleh kepastian terkait dokumen kepemilikan maupun objek tanah yang diperjanjikan.

Kuasa hukum Sahril, Wahyuni Kasir, S.H., menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika kliennya memperoleh informasi penawaran tanah kavling dari marketing CV. TWW sekitar 10 Juli 2022.

Tanah kavling tersebut ditawarkan dengan sistem pembayaran secara kredit dan disebut berlokasi di kawasan Bukit Lepo-Lepo Indah, Kota Kendari. Ukurannya kurang lebih 10 x 15 meter dengan harga Rp50 juta.

“Berdasarkan keterangan klien kami, pada saat penawaran disampaikan bahwa objek tanah tersebut memiliki kepastian kepemilikan dan konsumen diberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran secara angsuran,” ujar Wahyuni.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2022, Sahril Ramadhan bersama pihak CV. TWW menandatangani surat perjanjian jual beli tanah kavling Nomor 45 yang disebut berlokasi di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima kuasa hukum, pembayaran tersebut dinyatakan lunas pada 2 Juli 2024 dengan total Rp50 juta.

Namun, setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, persoalan baru muncul. Sahril mulai mempertanyakan kepastian dokumen tanah yang seharusnya diterimanya.

Menurut Wahyuni, dalam perjanjian jual beli disebutkan bahwa penyerahan Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen tanah akan dilakukan setelah pembayaran angsuran selesai.

“Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya dalam pembayaran. Namun sampai saat ini, klien kami mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyerahan AJB maupun dokumen kepemilikan tanah sebagaimana yang diharapkan,” katanya.

Keraguan terhadap objek tanah, kata Wahyuni, sebenarnya mulai dirasakan kliennya ketika memperoleh informasi sekitar Februari 2023 bahwa lokasi tanah yang menjadi objek transaksi diduga sedang mengalami persoalan atau sengketa.

Sahril kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi tersebut sekaligus meminta penjelasan kepada pihak CV. TWW.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan pihak konsumen, Direktur CV. TWW menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek transaksi Sahril tidak bermasalah.

Atas penjelasan tersebut, Sahril kemudian tetap melanjutkan pembayaran hingga akhirnya dinyatakan lunas.

Namun, dalam perkembangannya, Sahril kembali memperoleh informasi dan menemukan kondisi di lapangan yang menurutnya menimbulkan keraguan mengenai kepastian status tanah tersebut.

Pihak konsumen juga mengaku pernah melihat aktivitas di lokasi yang disebut sebagai aktivitas penggusuran.

“Kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran bagi klien kami karena uang sebesar Rp50 juta telah dibayarkan untuk memperoleh tanah kavling tersebut,” ujar Wahyuni.

Upaya penyelesaian persoalan kemudian kembali dilakukan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam somasi, pada 25 Juli 2026 terjadi komunikasi antara Sahril Ramadhan dengan Direktur CV. TWW.

Dalam komunikasi tersebut, menurut kuasa hukum konsumen, sempat dibicarakan alternatif penyelesaian setelah pihak direktur kembali dari Makassar.

Salah satu opsi yang disebut dalam komunikasi itu adalah pengembalian uang kepada konsumen yang menginginkannya. Sementara bagi konsumen yang tidak memilih pengembalian dana, disebut terdapat alternatif penggantian lokasi tanah.

“Berdasarkan keterangan klien kami, terdapat pembicaraan mengenai pengembalian uang bagi konsumen yang menginginkan pengembalian dana dan alternatif penggantian lokasi bagi konsumen yang tidak memilih pengembalian uang,” jelas Wahyuni.

Namun, menurut pihak Sahril, pembicaraan tersebut belum menghasilkan penyelesaian secara nyata.

Kuasa hukum menyebut pihaknya sebelumnya telah melayangkan Somasi Pertama kepada CV. TWW. Karena belum terdapat penyelesaian sebagaimana yang diharapkan kliennya, Somasi Kedua kembali dilayangkan.

Dalam somasi terbaru tersebut, Sahril meminta agar dana sebesar Rp50 juta dikembalikan secara keseluruhan.

“Kami meminta adanya penyelesaian secara baik-baik. Klien kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyuni.

Selain menuntut pengembalian dana, pihak kuasa hukum juga meminta adanya kejelasan mengenai status hukum objek tanah serta dokumen kepemilikannya.

Wahyuni mengatakan pihaknya memandang perlu dilakukan penelusuran terhadap sejumlah hal, termasuk informasi yang disampaikan saat penawaran, status hukum objek tanah, hingga kepastian dokumen kepemilikan.

Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya masih diupayakan untuk diselesaikan secara baik-baik.

“Yang kami lakukan saat ini adalah memperjuangkan hak hukum klien kami. Kami berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan penyelesaian yang baik,” katanya.

Wahyuni juga menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apabila tidak terdapat penyelesaian.

Namun, terkait dugaan adanya unsur pidana, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Hingga berita ini dibuat, pihak CV. TWW maupun Direktur Utamanya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap substansi somasi serta keterangan yang disampaikan pihak Sahril Ramadhan melalui kuasa hukumnya.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak CV. TWW memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas seluruh keterangan dan dugaan yang disampaikan pihak konsumen.

Kuasa hukum Sahril berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang melalui penyelesaian yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila tidak terdapat penyelesaian yang baik, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan kepentingan dan hak-hak klien kami,” pungkasnya. (jib)

Tinggalkan Balasan