Gubernur Andi Sumangerukka: Penataan Aset Bukan Pengambilalihan, Ummusshabri Tetap Berjalan

KENDARINEWS.COM— Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menegaskan secara tegas: penataan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra tidak berarti pengambilalihan atau penghentian aktivitas pendidikan di Yayasan Ummusshabri Kendari. Langkah ini semata-mata upaya menertibkan status kepemilikan agar jelas, aman, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Pernyataan ini disampaikan langsung Gubernur usai meninjau secara langsung kondisi pendidikan, siswa, serta fasilitas yang ada di lingkungan Ummusshabri.

“Tujuan saya datang melihat langsung kondisi di sini, baik murid maupun fasilitasnya. Alhamdulillah, prestasi siswa sudah menembus tingkat nasional hingga internasional. Kami berterima kasih Ummusshabri telah mencetak generasi penerus daerah,” ujar Andi Sumangerukka.

Penataan aset ini merupakan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyoroti sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra yang perlu ditertibkan. Pemprov berkoordinasi rutin dengan KPK dan memprioritaskan aset yang tidak bermasalah hukum, termasuk lahan Ummusshabri.

“Tidak perlu ada yang merasa terusik atau takut. Ini bukan mau mengambil alih, menyingkirkan guru, atau merobohkan bangunan. Itu anggapan keliru,” tegasnya.

Pemprov juga telah meminta pendampingan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara guna mencari solusi proporsional. Nantinya, pemerintah, yayasan, dan kejaksaan akan duduk bersama menyusun skema pemanfaatan yang sesuai aturan, memberi kepastian hukum, serta menjamin keberlangsungan pendidikan.

“Tujuannya agar status jelas, semua pihak aman, dan nilai ekonomi serta manfaat sosialnya tetap terjaga. Kita cari jalan tengah, tidak saling memberatkan,” tambahnya.

Ketua Yayasan Ummusshabri, Dr. H. Supriyanto, menyambut baik kunjungan dan kejelasan sikap pemerintah. Ia menyatakan penataan aset adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum.

“Kami memandang niat ini baik, bukan reaksi atas isu yang beredar. Prinsip kami: siap mengikuti kebijakan selama berdasar regulasi yang jelas,” ujar Supriyanto.

Berdasarkan dokumen tahun 1993, lahan seluas 7,2 hektare diserahkan Pemprov untuk pemanfaatan yayasan. Saat ini baru kurang dari 4 hektare yang digunakan Ummusshabri, sisanya belum diketahui pemanfaatannya secara pasti. Sertifikat tanah tetap tercatat atas nama Pemprov Sultra.

Penataan aset serupa akan dilakukan bertahap terhadap aset daerah lainnya, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan layanan yang sudah berjalan baik.

Tinggalkan Balasan