Senyapnya Oposisi: Tantangan Merawat Kritis dalam Komunikasi Politik Modern

Oleh; Sumadi Dilla (Komunikasi FISIP UHO)


Tulisan ini hadir sebagai refleksi kondisi akhir-akhir ini yang kian memanas. Sejumlah aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil mewarnai jalanan dan media sosial dalam banyak kasus dipicu oleh tersumbatnya saluran komunikasi politik pemerintah. Penyumbatan ini berlanjut pada menyempitnya ruang kritis dan terkikisnya suara publik. Kondisi ini diduga kuat menjadi bagian dari strategi pembungkaman senyap oleh otoritas kekuasaan yang sumir. Bagaimana dinamika pembungkaman dan kesenyapan ini bekerja? Simak ilustrasi sederhana berikut; Pernahkah anda membayangkan atau mengalami makan di sebuah rumah makan yang semua pelayan, kasir, hingga koki dapurnya adalah anggota satu keluarga besar yang sama. Ketika sup yang dihidangkan terlalu asin atau piring yang tidak bersih? Lalu anda bersuara menyampaikan kondisi itu dan tidak ada satu pun yang menggubris anda. Mereka semua diam membisu dalam rasa sungkan dan komitmen bersama untuk menjaga nama baik keluarga. Sebagai konsumen, anda berada dalam posisi lemah: menerima makanan apa adanya tanpa komplain, atau pulang dengan perut lapar dan perasaan dongkol.

Analogi sederhana ini menggambarkan potret parlemen Indonesia saat ini. Pasca-konsolidasi bagi-bagi kursi koalisi, lanskap politik kita berubah secara drastis. Koalisi pendukung pemerintah kini menguasai dominasi mutlak—mencapai kisaran 80 persen kursi di DPR RI. Saat partai politik di parlemen memilih merapat ke lingkar kekuasaan dan mengamankan posisi dalam perahu koalisi yang gemuk, seketika fungsi kontrol melemah. Meskipun konstitusi tidak mengenal oposisi formal, fungsi penyeimbang tetap bisa berjalan di ruang parlemen. Ironisnya partai-partai politik besar yang dalam teori demokrasi saling adu gagasan dan menguji kebijakan, malah duduk harmonis satu meja memilih diam dan mengekor.

Demikian pula sangat disesalkan, partai-partai termasuk fraksi-fraksi di DPR di luar koalisi yang selama ini dianggap kritis dan merakyat, justru memperlihatkan gelagat ketidakberdayaan mereka. Kondisi ini mengkhawatirkan sekaligus mencurigakan.


Suara lantang yang seharusnya menggema di bilik-bilik fraksi rumah aspirasi rakyat malah surut dan senyap. Parlemen pun perlahan berubah wajah menjadi “istana kekuasaan”.
Dominasi mutlak ini otomatis mematikan fungsi kontrol institusional (checks and balances) yang seharusnya hidup di parlemen. Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat. Kebijakan publik menyangkut hajat hidup orang banyak berisiko lolos begitu saja tanpa perdebatan yang matang di parlemen. Bahkan banyak kebijakan atau program strategis nasional luput dari partisipasi dan uji publik secara seimbang. Ketiadaan oposisi formal dan senyapnya suara alternatif di parlemen membuat analogi rumah makan dengan konstitusi menjadi relevan menjelaskan kelemahan parlemen kita.
Inilah wajah buram politik tanah air–sebuah ironi demokrasi yang membelenggu aspirasi rakyatnya sendiri.

Kekuasaan Yang minta Dimengerti

Kita mungkin belum lupa bagaimana DPR memperlakukan suara rakyat di gedung parlemen. Ingatan kolektif publik mencatat
produk legislasi yang dikebut tanpa ruang partisipasi, dari pengesahan
Revisi UU Penyiaran (2025), Revisi UU TNI (2025), Kebijakan Anggaran dan Tunjangan Fasiltas DPR (2025) dan Revisi UU Kepolisian (2026). Parahnya, di saat regulasi pesanan kekuasaan yang syarat kepentingan itu mulus melenggang tanpa hambatan, RUU Perampasan Aset koruptor justru sengaja dibiarkan karam dan tiarap. Tak berlebihan jika publik curiga, instrumen hukum pemberantasan korupsi sengaja ditenggelamkan ke dalam lorong sepi legislasi. Padahal, urgensi UU tersebut mendesak demi menyelamatkan masa depan bangsa. Transparency International Indonesia (TII) mencatat alarm keras bagi penegakan hukum kita: Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 merosot tajam ke skor 34, yang membuat peringkat kita anjlok ke posisi 109 dari 180 negara.

Sampai disini kita pun paham, ini seolah menegaskan bahwa regulasi seringkali lahir bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk mempertebal barikade kekuasaan. Bahkan fenomena ini memperteguh keyakinan banyak pihak bahwa ironi akut demokrasi kita selalu menuntut untuk dimengerti tetapi menutup kuping dari suara pemilik kedaulatan. Nalar kritis publik dan gerakan masyarakat sipil mungkin bisa ditekan, diabaikan, atau bahkan coba diredam dengan berbagai represi. Namun, ia tidak akan pernah bisa benar-benar dibungkam oleh ego kekuasaan yang selalu minta dimengerti tanpa mau mendengar rakyatnya sendiri. Disinilah alarm bahaya ibarat “lonceng kematian” bagi nalar dan moral kekuasaan negara.

Arus Perlawanan dan Bias Kebisingan

Sejarah mengingatkan kita, ketika suara oposisi warga negara dan nalar kritis publik dibungkam, maka arus perlawanan mencari jalannya sendiri. Kita bisa melihat fenomena menarik ini muncul dalam berbagai gerakan dan aksi massa. Mulai dari ruang digital hingga di atas aspal jalanan ibu kota suara netizen dan warga sipil menghentak kesunyian otoritas kekuasaan. Gerakan kolektif mahasiswa dan komponen masyarakat sipil bermuculan dengan cara yang kreatif sebagai “oposisi alternatif”. Gagasan pembentukan “kabinet bayangan” (shadow cabinet), “petisi daring”, “aksi kawal kebijakan”, “delapan tuntutan BEM-UI” dan desakan pengesahan RUU perampasan aset bagi koruptor oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi bukti nyata bahwa narasi perlawanan sekaligus suara penyeimbang terus hidup dalam mengembalikan fungsi ideal parlemen.
Menariknya perlawanan ini digerakkan oleh “rasa keindonesiaan” bersama terhadap kondisi politik dan demokrasi yang mengkhawatirkan. Sebuah kesadaran kolektif berbangsa dan bernegara yang perlu kita dihargai dan di rawat. Namun dibalik itu sangat disayangkan, peristiwa aksi demo BEM-UI pada 18 Agustus di bundaran HI justru mendapat tantangan “hadangan” aparat keamanan negara. Demikian pula pemimpin aksi AMPB mas Botok di depan gedung DPR RI mengalami perlakuan ketidakadilan, pemblokiran/penundaan transaksi nomor rekening aksi dari sumbangan warga, lagi-lagi dilakukan aparat penegak hukum negara yang sama. Di ruang media sosial pun tak kalah serunya. Perang simbol dalam bentuk meme, twibbon, emoji, tagar, dog whistling (bahasa kode), hingga doxxing (pembunuhan karakter) massif terjadi dan berulang.

Di antara target penyerangan personal (ad hominem) terbaru dialami seorang mahasiswa putri Fathimah Azzahra dan seorang aktivis Mas Botok sebagai pemimpin aksi. Sungguh miris menyaksikan rentetan peristiwa represif, tuduhan dan penghinaan kedua aktivis tersebut. Bagaimana mungkin suara kritis yang mewakili suara sebagian rakyat justru dituduh pro asing dan oligarki. Ada yang aneh dengan bangsa ini, dimana ketika kita berpikir kritis bisa jadi berujung krisis, kita bersuara kritik pun dianggap sinis apalagi jika kita beraksi akan berakhir vonis. Lagi-lagi kita dipertontonkan “kebisingan digital” yang sengaja diproduksi membelokkan subtansi persoalan oleh para buzzer tak bertanggung jawab. Kritik yang sejatinya substansial oleh mahasiswa dan masyarakat justru tenggelam oleh bias kebisingan akibat pembelokan isu, polarisasi emosional, tumpahan amarah serta informasi palsu tanpa dasar. Inilah yang disebut dalam kajian komunikasi “rhetoric demagogik” sebagai kontra argumen tanpa didukung data dan fakta.

Padahal jika kita mau jujur, perlawanan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil adalah sebuah efek balik (backlash) ketika suara parlemen formal gagal menjadi wadah penampung aspirasi. Dalam kamus politik dan komunikasi politik modern, fenomena ini dijelaskan F. Fukuyama sebagai bentuk “tirani mayoritas” antara eksekutif dan legislatif.

Merawat Kekritisan

Tantangan terbesar kita hari ini adalah bagaimana merawat kekritisan publik tetap hidup dan menyala dalam mengawal nafas demokrasi. Tentu saja hal ini memiliki tantangan yang tidak mudah. Risiko selalu saja hadir dalam bentuk dan rupa yang bervariasi. Di era pasca-kebenaran (post-truth) saat ini, kebenaran itu sendiri justru mengalami distorsi oleh “kebenaran tandingan” yang seolah-olah valid. Sehingga suara kritis yang berlawanan dianggap musuh yang harus disingkirkan oleh manipulasi algoritma dan sentimen yang menyudutkan. Karena itu, yang perlu dilakukan saat ini adalah menaikan kelas-level komunikasi politik publik, dari sekedar kebisingan digital dan emosional menjadi gerakan yang berbasis data (data-driven activism). Perlawanan terbaik terhadap kesunyian suara parlemen adalah argumentasi rasional yang sulit dibantah. Selain itu, merawat dan menjaga gerakan perlawanan tersebut agar terhindar dari muatan politik tertentu serta memastikan gerakan bukan sekedar tumpahan kemarahan yang mudah disusupi pihak-pihak luar.

Agar energi kritis ini tetap berdampak bagi publik dan tidak menguap akibat kelelahan, gangguan dan membosankan, diperlukan sinergi yang konsisten dari berbagai elemen bangsa. Hal ini penting untuk menjamin suara rakyat bersih dari berbagai anasir negatif sekaligus kewarasan berdemokrasi tetap tumbuh dan terjaga. Tindakan strategis yang perlu dilakukan bersama adalah, masyarakat sipil, jurnalis warga dan akademisi menghadirkan kajian riset yang kuat untuk membedah setiap kebijakan dan program kerakyatan mendesak secara obyektif. Media arus utama (mainstream) wajib mengambil peran sebagai penyaring (filter) dan pengeras suara (amplifier) yang membawa aspirasi digital dan fisikal masuk kembali dalam agenda pembahasan resmi negara– sambil menjaga independensi tidak terjebak pada duplikasi kesunyian yang terjadi di parlemen. Selanjutnya otoritas negara baik eksekutif, legislatif maupun aparat penegak hukum sudah saatnya menyikapi kritik, protes maupun aksi rakyatnya dengan “kepala tegak dan jiwa besar”. Membuka ruang dialog yang inklusif jauh lebih terhormat daripada memadamkan suara kritis dengan sinis, dan represif, apalagi gas air mata, atau jerat hukum.

Singkatnya sebuah bangsa tidak akan runtuh karena adanya perbedaan pikiran di ruang publik. Sebuah negara justru akan runtuh ketika warga negaranya kehilangan keberanian untuk mengingatkan kekeliruan para pemimpinnya. Meskipun suara parlemen memilih senyap dan tidur di atas kursi empuk, tetapi suara kepedulian warga negara tidak boleh ikut tertidur. Di era komunikasi politik modern saat ini, kualitas demokrasi tidak lagi diukur dari seberapa kuat para elit memamerkan kekompakan dan kemesraan di atas podium kekuasaan. Sebaliknya, kualitas demokrasi akan bertumbuh dari seberapa aman dan merdekanya warga negara merawat akal sehat mereka untuk bersuara.
Akhirnya, menjaga kekritisan bukan lagi sekadar hak melainkan kewajiban moral dalam memelihara kewarasan berpikir demi membumikan kewarasan bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan