KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah kembali memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha lokal. Bupati Buton Tengah, Azhari, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pelayanan hukum yang digelar di Ruang Kijula, Kantor Bupati Buton Tengah lantai 5. Kegiatan ini merupakan kerja sama Pemkab Buton Tengah dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Tubagus Arif, serta pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Buton Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Azhari membawa kabar baik terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan besar bagi masyarakat untuk mengurus legalitas usaha. Salah satu terobosan penting ialah hadirnya Perseroan Terbatas (PT) Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang sederhana, murah, dan dapat diakses siapa saja.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat bisa membangun usaha perorangan dalam bentuk PT Perorangan. Ini peluang emas bagi generasi muda untuk berinovasi dan menjalankan usaha dengan entitas hukum yang sah layaknya PT pada umumnya,” kata Azhari, Kamis (27/11).
Bupati menjelaskan, proses pendaftaran kini jauh lebih efisien karena seluruh layanan dilakukan secara daring melalui laman resmi www.ahu.go.id. Hal ini diyakini dapat mempercepat tumbuhnya usaha baru di Buton Tengah. Selain itu, kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra di Buton Tengah bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha mengenai mekanisme kemudahan tersebut.
Namun, kegiatan ini juga diwarnai momen penting berupa penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Buton Tengah. Pengakuan ini menegaskan bahwa Tenun Buton Tengah menjadi satu-satunya di Sulawesi Tenggara yang telah mengantongi Indikasi Geografis, sebuah legitimasi negara yang menjamin keaslian, kualitas, dan identitas khas produk.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Tubagus Arif serahkan sertifikat
legalitas tenun Buteng kepada Bupati.
“Selamat kepada Dekranasda dan khususnya Ina-ina penenun kita. Sertifikat ini bukan sekadar kertas, tapi bukti bahwa karya kita memiliki identitas eksklusif, logo sendiri, dan nilai jual yang bisa bersaing hingga pasar mancanegara,” ujar Azhari.
Pemkab Buton Tengah berharap, sinergi antara kemudahan legalitas usaha melalui PT Perorangan dan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual pada produk lokal dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.
“Dengan IG, Tenun Buton Tengah memperoleh perlindungan hukum dari peniruan dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi para perajin,” pungkasnya.








































