KENDARINEWS.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang tengah menjalani proses hukum. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima rekomendasi resmi dari DPR RI.
“Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo dalam keterangan yang dikutip Rabu (26/11). Ia menegaskan bahwa Istana langsung memproses surat terkait penggunaan hak prerogatif tersebut.
Menurut Prasetyo, keputusan Presiden lahir setelah melalui kajian mendalam yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum. Pemerintah, kata dia, juga turut menerima banyak aspirasi masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang menyeret jajaran direksi ASDP sejak 2024.
Aspirasi publik tersebut kemudian ditelaah secara menyeluruh oleh Kementerian Hukum sebelum dibahas dalam rapat terbatas dan disampaikan kepada Presiden. “Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” imbuhnya.
Presiden Prabowo akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatif untuk merehabilitasi tiga pejabat ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. “Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, tahap selanjutnya adalah memproses dokumen rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari prosedur administratif resmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Sementara dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion bahwa ketiganya seharusnya dilepas karena perkara tersebut berada dalam ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata. (JPNN)










































