KENDARINEWS.COM — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi desakan mundur terhadap dirinya dengan mengajak seluruh pengurus kembali berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Hal itu disampaikan usai rapat dengan para alim ulama di Kantor PBNU, Minggu (23/11/2025) malam.
“Semuanya menghendaki agar segala sesuatu yang jadi masalah dalam organisasi dikembalikan kepada AD/ART, dikembalikan kepada sistem aturan yang ada,” ujar Gus Yahya.
Ia menegaskan, rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus, apalagi mengeluarkan perintah pemberhentian jabatan. “Apa yang menjadi keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu tidak bisa dieksekusi, tidak mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” katanya.
Gus Yahya juga menepis anggapan bahwa dinamika internal PBNU yang mencuat beberapa hari terakhir sarat muatan politik. Menurutnya, perbedaan persepsi dan informasi yang belum diklarifikasi sepenuhnya menjadi pemicu kegaduhan.
“Informasi yang belum diklarifikasi dengan tuntas itu jadinya fitnah. Maka harus diklarifikasi tuntas supaya tidak ada lagi fitnah,” ujarnya.
Polemik di tubuh PBNU memanas sejak Jumat (21/11/2025) setelah beredarnya risalah rapat harian Syuriyah yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatannya. Rapat tersebut menyoroti tiga hal utama: Pemanggilan narasumber terafiliasi Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Pemilihan narasumber tersebut di tengah agresi Israel di Gaza dinilai mencemarkan nama baik organisasi dan memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris.
Dugaan masalah tata kelola keuangan PBNU yang dianggap berpotensi melanggar hukum syariah, aturan perundang-undangan, serta AD/ART NU, sehingga dinilai membahayakan eksistensi badan hukum PBNU.
Rapat Harian Syuriyah kemudian menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah ketiganya menetapkan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Bila tidak, rapat memutuskan untuk memberhentikannya. Risalah rapat tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Rais Aam maupun Syuriyah terkait respons atas sikap terbaru Gus Yahya. Sementara itu, pihak PBNU menilai dialog dan klarifikasi internal masih diperlukan untuk meredakan ketegangan.
Dinamika ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi PBNU pasca-Muktamar, sekaligus menjadi perhatian luas jamaah dan publik yang menantikan penyelesaian sesuai mekanisme organisasi. (KOMPAS.com)










































