Uang Rp 300 Miliar Dipajang, Praktik KPK Tuai Kritik

KENDARINEWS.COM — Tumpukan uang tunai kembali menjadi latar konferensi pers lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/11/2025) memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Uang itu merupakan bagian dari total Rp 883 miliar yang dirampas dari mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat barang rampasannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).

Namun, praktik memamerkan uang tunai dalam jumlah besar mengundang pertanyaan: apakah transparansi memang harus selalu diwujudkan lewat pertunjukan visual? Dalam beberapa kesempatan, KPK lebih sering menampilkan aset mewah seperti mobil dan motor sitaan, seperti saat gedung Merah Putih disulap menjadi ruang pamer kendaraan hasil operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2025. Pemajangan Rp 300 miliar tunai pekan lalu menjadi pertama kalinya lembaga antirasuah memperlihatkan uang dalam skala besar.

Praktik serupa sebenarnya sudah lazim dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 17 Juni 2025, Kejagung memamerkan uang titipan senilai Rp 2 triliun terkait kasus korupsi ekspor CPO, bagian dari Rp 11,8 triliun aset yang diamankan. Kejagung kembali menampilkan sebagian dari Rp 13,2 triliun uang negara yang diserahkan dalam kasus serupa pada 20 Oktober 2025, dengan tumpukan pecahan Rp 100.000 setinggi sekitar dua meter di lobi utama. “Kalau Rp 13 triliun, mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, dalam acara yang turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepolisian pun melakukan langkah serupa. Pada 25 September 2025, Bareskrim Polri menampilkan Rp 204 miliar hasil pembobolan rekening dormant BNI oleh sindikat yang meniru nama “Satgas Perampasan Aset”, sebuah kasus dengan 42 transaksi kilat dalam 17 menit.

Di tengah maraknya praktik “pamer uang” itu, kalangan antikorupsi menyampaikan kritik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia Syifa, mengakui bahwa publik membutuhkan transparansi mengenai hasil rampasan. Selama ini, informasi tersebut dinilai jarang disampaikan secara terbuka. Namun, ia menilai menampilkan tumpukan uang secara fisik berpotensi memberi kesan pamer. “Mungkin ada cara lebih baik ketimbang memamerkan uang secara langsung, misalnya melalui media sosial,” kata Erma.

Ia menekankan bahwa isu yang lebih penting adalah pemulihan korban tindak pidana korupsi, bukan sekadar visualisasi aset rampasan. Dalam banyak kasus, negara dianggap sebagai satu-satunya korban sehingga pihak yang dirugikan secara langsung jarang mendapatkan pemulihan. “Perampasan aset tanpa pemulihan korban rasanya tidak pernah menjadi pembahasan tersendiri,” ujarnya.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, memberi kritik lebih keras. Ia mengingatkan bahwa barang bukti seharusnya dikelola dengan aman dan bertanggung jawab. “Ketika aset sitaan diperlakukan seperti pameran, timbul potensi risiko hilangnya sejumlah uang,” katanya. Menurut Wana, inti pemberantasan korupsi bukan pada pementasan aset rampasan, melainkan kemampuan menelusuri aliran uang dan mengembalikannya ke negara.

Nada serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai praktik pamer uang tunai tidak urgen dan bahkan berisiko. Ia menjelaskan bahwa uang sitaan biasanya langsung dipindahkan ke Rekening Penampungan Lain hingga putusan berkekuatan hukum tetap. “Kalau mau dipamerkan, ya bukti setoran itu yang ditunjukkan,” ujar Boyamin. Ia juga mengingatkan risiko perampokan, kehilangan, maupun kerusakan saat pengangkutan uang tunai.

Menurut Boyamin, kebutuhan media akan visual tidak seharusnya menggeser fokus utama kerja penegak hukum. “Pamer-pamer uang tidak relevan dan tidak urgen. Sekadar menunjukkan keberhasilan boleh saja, tapi substansinya tetap pada pengembalian aset,” ujarnya.

Polemik mengenai cara penegak hukum menampilkan hasil kerja mereka pun kembali mengemuka. Di satu sisi, publik membutuhkan transparansi; di sisi lain, muncul kritik bahwa visualisasi berlebihan justru mengaburkan esensi pemberantasan korupsi: memastikan uang negara kembali, bukan sekadar dipertontonkan. (KOMPAS.com)

Tinggalkan Balasan