KENDARINEWS.COM — Rencana penyusunan RUU Redenominasi Rupiah oleh Kementerian Keuangan masih berada pada tahap perencanaan dan belum diajukan secara resmi ke DPR, dikutip dari CNBC Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menegaskan meski rencana ini sudah masuk dalam daftar panjang (long list) program legislasi nasional (prolegnas) usulan pemerintah, DPR belum terlibat dalam pembahasan.
“Pemerintah belum mengajukan ke kami, karena itu belum ada dibahas. Silakan konfirmasi juga ke pimpinan Baleg (Badan Legislasi),” kata Hekal kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/11/2025).
Hekal menambahkan, anggota DPR tidak mempermasalahkan bila pemerintah ingin melakukan kebijakan redenominasi, yaitu pemangkasan tiga digit nol pada rupiah, seperti dari Rp1.000 menjadi Rp1, selama dijalankan dengan perencanaan matang.
Senada, Anggota Komisi XI, Amin AK, mengatakan pembahasan RUU akan memakan waktu lama jika pemerintah belum memasukkan detail teknisnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, target penyelesaian RUU diperkirakan baru pada 2026–2027.
“Jadi kayaknya memang masih jauh,” ucap Amin AK, dikutip dari CNBC Indonesia. Ia menekankan bahwa redenominasi bukan sekadar penghapusan nol, tetapi merupakan kebijakan struktural yang menuntut kesiapan makroekonomi, tata kelola transisi, dan mitigasi dampak sosial-ekonomi secara komprehensif.
Amin menegaskan Kemenkeu harus berkoordinasi intens dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini dapat diterapkan secara terukur dan meminimalkan risiko sosial-ekonomi di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya kajian dampak yang menyeluruh, termasuk terhadap sektor perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, kontrak utang-piutang, upah, pensiun, dan sistem perpajakan.
Selain itu, masa transisi dan edukasi publik perlu dilakukan secara bertahap dan masif, agar masyarakat tidak kebingungan terkait harga, pembulatan nilai, atau praktik manipulasi akibat literasi yang rendah. Amin juga menyoroti bahwa redenominasi tidak menghapus nilai ekonomi aset ilegal, sehingga pemberantasan korupsi dan transparansi keuangan tetap menjadi prioritas.
“Saya mendorong agar rencana implementasinya berbasis data. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, serta tidak memicu ekspektasi inflasi atau spekulasi harga di lapangan,” tutur Amin, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Amin, kebijakan redenominasi harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential approach) sehingga menjadi instrumen efisiensi dan modernisasi ekonomi, bukan menimbulkan kerentanan baru.
“Penting untuk dikaji dampak, skema transisi, serta mitigasi risikonya untuk dibahas lebih lanjut bersama Bank Indonesia sesuai mekanisme konstitusional,” tambahnya. (*)










































