BEI Tingkatkan Pengawasan atas Aktivitas Pasar Saham yang Mencurigakan

KENDARINEWS.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memantau ketat pola pergerakan Unusual Market Activity (UMA) atas saham PT Meta Epsi Tbk. (MTPS), PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk. (BBSS), dan PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) sejak Rabu (29/10/2025). Langkah ini diambil menyusul kenaikan dan pergerakan harga saham yang dianggap tidak wajar.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, dikutip dari CNBC Indonesia, pengumuman UMA dilakukan untuk melindungi investor, khususnya pemegang saham ketiga emiten tersebut. BEI menekankan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum di pasar modal.

Saham MTPS, emiten pembangkit listrik, tercatat turun 9,72% ke level Rp79 per saham pada perdagangan Selasa (28/10/2025), meskipun dalam sebulan terakhir harganya naik 32,27% dan secara year to date (YTD) melonjak 558,33%. BEI sedang mencermati pola transaksi saham ini, sementara investor diimbau untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, meninjau kinerja dan keterbukaan informasi, serta mengkaji rencana corporate action sebelum mengambil keputusan investasi.

Sementara itu, saham BBSS, emiten properti, juga mendapat perhatian karena volatilitas transaksi yang dianggap tidak wajar. Selama perdagangan Selasa lalu, saham BBSS naik 24,58% ke level Rp446, dengan kenaikan sebulan terakhir 33,53% dan YTD 197,33%. Keterangan terakhir terkait saham ini tercatat pada laporan keuangan interim yang tidak diaudit tanggal 28 Oktober 2025.

Di sektor infrastruktur, BIPI menjadi sorotan BEI karena transaksi sahamnya yang tidak wajar, meski sebelumnya perusahaan sudah mempublikasikan laporan penjelasan atas volatilitas transaksi pada 13 Oktober 2025. Pada perdagangan Selasa, saham BIPI turun 1,19% di level Rp83 per saham, dengan tren sebulan terakhir dan YTD masing-masing turun 1,19% dan 3,49%.

BEI menegaskan, pemantauan ini merupakan langkah kehati-hatian untuk memastikan transparansi pasar dan perlindungan investor. (*)

Tinggalkan Balasan