KENDARINEWS.COM-– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa syarat pengangkatan kepala sekolah akan diperketat. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Mu’ti, selama ini proses pengangkatan kepala sekolah seringkali didominasi oleh pertimbangan politik, mengesampingkan aspek meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan utama.
“Kita harus mengubah paradigma ini. Pengangkatan kepala sekolah harus didasarkan pada kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang terbukti,” tegas Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Menteri Mu’ti mencontohkan, praktik pengangkatan kepala sekolah yang didasarkan pada dukungan politik seringkali menciptakan beban kerja yang tidak nyaman bagi kepala sekolah terpilih. Hal ini dapat menghambat kinerja dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
“Kewenangan pengangkatan kepala sekolah tetap berada di tangan pemerintah daerah, namun persyaratannya akan kami perketat. Kami ingin memastikan bahwa kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk memajukan pendidikan,” jelasnya.
Menteri Mu’ti juga menyoroti program Guru Penggerak yang sebelumnya menjadi salah satu jalur utama untuk menjadi kepala sekolah di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Program Guru Penggerak memang menghasilkan banyak lulusan berkualitas. Namun, kami melihat bahwa sebagian dari mereka adalah lulusan baru yang belum memiliki pengalaman mengajar yang cukup lama. Ini perlu kita tata kembali,” imbuhnya.
Dengan pengetatan syarat pengangkatan kepala sekolah, Menteri Mu’ti berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan kondusif bagi kepala sekolah. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.










































