KENDARINEWS.COM- – GLG (22), seorang pemuda asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kolaka, harus berurusan dengan polisi setelah tega mencuri barang-barang milik ibu kandungnya sendiri.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat HB, ibu kandung pelaku, sedang berada di Kabupaten Kolaka Timur untuk menjenguk anaknya yang lain. ID, saudara korban, kemudian menelepon dan mengabarkan bahwa rumah korban berantakan dan sejumlah barang hilang.
“Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit mesin cuci 6 kg, 1 unit kulkas, 1 unit speaker, 1 unit blender, 1 unit kompor gas, serta beberapa potong pakaian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,9 juta,” ungkap Iptu Dwi Arif, Senin (6/10).
Merasa tidak terima dengan perbuatan anaknya, HB melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka. Polisi segera melakukan penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, menginterogasi saksi-saksi, dan memeriksa pelaku.
Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi telah mengamankan satu barang bukti berupa mesin cuci 6 kg, sementara barang-barang lainnya masih dalam proses pencarian.
“Pelaku telah kami tahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan upaya pencarian barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga, yang tetap bisa diproses hukum apabila ada laporan resmi dari korban,” pungkasnya. (fad)







































