Bombana Berhasil Tekan Kerugian Negara, Akuntabilitas Keuangan Meningkat Pesat

KENDARINEWS.COM–– Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini dibuktikan dengan tindak lanjut yang signifikan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) semester I tahun 2025, Pemkab Bombana berhasil mencapai angka 82,93 persen penyelesaian rekomendasi BPK.

Dari total 69 poin rekomendasi, 69 telah ditindaklanjuti, menunjukkan peningkatan dari semester sebelumnya yang hanya mencapai 81,56 persen.

Keberhasilan ini, menurut Inspektur Daerah Bombana, Ridwan, merupakan buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah. Ia menekankan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK bukan sekadar kewajiban formal, melainkan upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berintegritas.

“Kami fokus pada perbaikan berkelanjutan. Temuan BPK menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola yang tertib dan akuntabel,” tegas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa upaya pencegahan kesalahan menjadi fokus utama. Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkuat, dan pola kerja administratif digantikan dengan budaya pengawasan yang aktif.

“Ini bukti keseriusan Bombana dalam menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Kepala BPK Sultra, Dr. Dadek Nandemar, mengapresiasi langkah Pemkab Bombana. Ia menekankan pentingnya PTL sebagai bagian dari sistem kontrol keuangan negara. Evaluasi berkala, menurut Dadek, menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai jalur. “Kepala daerah perlu mengetahui progres tindak lanjut dan penyelesaian ganti rugi. Ini penting untuk penguatan akuntabilitas ke depan,” ujar Dadek dalam kegiatan evaluasi di Aula BPK Sultra.

Dadek juga mengingatkan bahwa keberhasilan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keberhasilan Pemkab Bombana ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan