KENDARINEWS.COM— – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tertunda akibat 79 desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud.
“Sampai awal Juli ini, baru 20 desa yang mengajukan dokumen ke Inspektorat untuk direview. Selebihnya belum mengajukan, bahkan masih banyak yang belum melengkapi SPJ-nya,” ungkap Mahmud. Kondisi ini menyebabkan honorarium kepala desa dan perangkat desa selama enam bulan terakhir belum bisa dicairkan.
Mahmud menegaskan bahwa BKD tidak dapat memproses pencairan ADD tanpa kelengkapan dokumen sesuai regulasi. Ia mendesak kepala desa dan Penjabat (Pj) kepala desa untuk segera menuntaskan administrasi keuangan desa.
“Pemerintah desa harus sadar bahwa kelalaian dalam pelaporan akan berdampak langsung pada hak-hak mereka sendiri dan perangkatnya,” tegas Mahmud.
Mahmud juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendorong percepatan penyelesaian administrasi di desa masing-masing.
“Fungsi pengawasan BPD sangat penting. Kami harap BPD melakukan koordinasi berkala dengan kepala desa, agar SPJ bisa dilengkapi dan ADD segera cair,” imbuhnya.
BKD Konkep menyatakan siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan, namun pencairan ADD tetap bergantung pada kelengkapan administrasi.









































