THR ASN Konkep Siap Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Tidak Termasuk

KENDARINEWS.COM-– Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mengantisipasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,6 miliar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).

Kepala BKD Konkep, Mahmud, menyampaikan bahwa pembayaran THR direncanakan akan dimulai dicairkan pada pekan kedua bulan Maret 2026. Namun, pencairan tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dari setiap instansi terkait telah diselesaikan dengan tuntas.

“Proses penyaluran THR tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap instansi harus mengajukan permintaan pembayaran secara resmi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” jelas Mahmud.

Menurutnya, jumlah total penerima THR di lingkup Pemkab Konkep mencapai 2.013 orang ASN. Penerima tersebut terdiri dari dua kelompok utama, yaitu 1.079 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 934 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak hanya itu, THR juga akan diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebagai bagian dari hak mereka sebagai pejabat daerah.

Mahmud menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, di mana mereka harus mengajukan permintaan pembayaran gaji melalui mekanisme langsung (LS) dengan menggunakan format pengajuan THR yang telah ditentukan dalam sistem SIPD.

“Kami mengimbau kepada bendahara di setiap instansi agar segera melakukan pengajuan permintaan pembayaran. Hal ini bertujuan agar proses pencairan dana dan pemindahbukuan ke rekening masing-masing ASN dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” tambahnya.

Dari total anggaran yang telah disiapkan, alokasi untuk 1.079 orang PNS mencapai lebih dari Rp5 miliar. Sedangkan untuk 934 orang PPPK, dialokasikan anggaran sekitar Rp4,5 miliar. Adapun untuk Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, total THR yang diterima keduanya sebesar Rp12 juta.

Mahmud menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima oleh setiap ASN tidak sama. Hal ini dikarenakan perhitungan THR memperhitungkan berbagai komponen penghasilan, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional, tunjangan beras, serta telah dikurangi dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai PPPK paruh waktu, di mana mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sumber pembiayaan, di mana anggaran untuk PPPK paruh waktu bersumber dari belanja barang dan jasa, bukan dari alokasi belanja pegawai yang menjadi sumber pembiayaan THR ASN pada umumnya.

“Untuk PPPK paruh waktu, ketersediaan anggaran tidak termasuk dalam kategori belanja pegawai sehingga tidak dapat diberikan THR. Sumber anggarannya berbeda, yaitu berasal dari belanja barang dan jasa,” pungkas Mahmud.

Tinggalkan Balasan