Polresta Kendari Ungkap Tiga Kasus, 5 Tersangka

KENDARINEWS.COM—Kerja keras personil Polresta Kendari terus membuahkan hasil.

Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap tiga kasus kriminal. Ketiga kasus tersebut meliputi pencurian kabel tembaga, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta penganiayaan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Terbaru, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada tiga kasus yang berbeda. Para tersangka itu adalah IF dalam kasus pencabulan, AL kasus penikaman serta A, B, dan MF yang terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga.

“Dari ketiga kasus ini, satu di antaranya merupakan residivis, yakni AL, pelaku penikaman. Ia tercatat sudah tiga kali menjalani masa tahanan, dua kali di Polresta Kendari dan satu kali di Polsek,” ujar AKP Nirwan, Rabu (14/5).

Kelima tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis kejahatannya. Untuk kasus pencurian kabel tembaga, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk pelaku penikaman lanjutnya, dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang diancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sedangkan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Penyelidikan terhadap ketiga kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing. (abd)

Tinggalkan Balasan