KENDARINEWS.COM—Salah satu amalan sunnah yang dapat dikerjakan seorang muslim di hari Jumat adalah sholat qobliyah Jumat. Ibadah ini dianjurkan untuk menggantikan sholat rawatib yang biasa dikerjakan sebelum sholat dzuhur.
Sholat qobliyah Jumat bisa dilakukan sebanyak dua atau empat rakaat sebagaimana melaksanakan sholat sunnah qobliyah dzuhur.
Bacaan Niat Sholat Qobliyah Jumat
Niat dua rakaat:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunah qobliyah Jumat dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Niat empat rakaat:
صَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ أَرْبَعَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal Jumu’ati arba’a rak’ataini qabliyyatan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Saya niat sholat sunnah qobliyah Jumat empat rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Sholat Qobliyah Jumat
Rakaat pertama:
- Berdiri tegak menghadap kiblat dan membaca niat sholat qobliyah Jumat
- Membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa Iftitah
- Membaca surat Al-Fatihah
- Membaca surat pendek Al Quran
- Rukuk
- Iktidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Duduk untuk tasyahud awal
- Bangkit untuk masuk ke rakaat kedua
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat pendek Al Quran
- Rukuk
- Iktidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Duduk untuk tasyahud akhir
- Salam
Hukum Pelaksanaan Sholat Qobliyah Jumat
Menurut Imam Abu Hanifah dan para ulama dari Mazhab Syafi’i, hukum sholat qobliyah Jumat adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Sebab, amalan ini memiliki keutamaan untuk menyempurnakan kekurangan ibadah wajib yang dikerjakan.
Pendapat ini diperkuat dengan dalil yang tercantum dalam hadist riwayat Ibnu Majah.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه
“Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah sholat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: sholatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang).” (HR. Ibn Majah: 1104)
Dilansir detikHikmah, dalam suatu riwayat hadits, dijelaskan bahwa sebelum sholat Jumat, terdapat sholat sunnah mutlak yang boleh dikerjakan kapan saja, termasuk sebelum sholat Jumat. Sebagai informasi, sholat qobliyah Jumat boleh dilakukan semampunya hingga khatib naik mimbar.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ، ثُمَّ انْصَتَ حَتَّى يَقُرِغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّام. مسلم ٢ : ٥٨٧
Artinya: Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa mandi di hari Jumat kemudian datang ke sholat Jumat, lalu sholat seberapa ia mampu, kemudian diam (mendengarkan khutbah) sehingga khatib selesai berkhutbah, lalu sholat bersama imam, niscaya diampuni dosanya antara dua Jumat dan tiga hari sesudahnya.” (HR Muslim)
Sebagai informasi, ada juga perbedaan pendapat mengenai hukum sholat qobliyah Jumat. Imam Maliki dan sebagian ulama Mazhab Hambali berpendapat bahwa sholat qobliyah Jumat bukan bagian dari ibadah sunnah yang dianjurkan.
Dalil yang menjelaskan pendapat ini terdapat pada hadits berikut:
Dari Saib Bin Yazid: “Pada awalnya, adzan Jumat dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat).”(Hadits Riwayat Para Jamaah kecuali Imam Muslim)