KENDARINEWS.COM- – Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, memastikan bahwa Guru SD Negeri 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
“Kemarin Ibu Supriyani tidak dinyatakan lulus karena jumlah formasinya terbatas. Namun, kami telah mengajukan formasi khusus atas nama beliau,” ungkap Nunuk.
Nunuk menegaskan bahwa jalur afirmasi ini merupakan realisasi janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti. Ia juga memastikan bahwa afirmasi ini bukan sekadar wacana.
“Pak Menteri memastikan bahwa afirmasi ini benar adanya. Kami ingin memberikan kepastian kepada Ibu Supriyani setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer,” jelas Nunuk.
Kemendikdasmen telah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Bupati Konawe Selatan untuk mempercepat proses formasi khusus tersebut.
“Kami sudah meminta Menpan RB dan Bupati Konawe Selatan agar segera mengesahkan formasi khusus ini. Kami berharap surat tersebut segera ditindaklanjuti, mengingat waktunya sangat mepet,” tambah Nunuk.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengapresiasi langkah cepat Kemendikdasmen. Ia menjelaskan bahwa kedatangan Dirjen GTKPG ke Konawe Selatan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Iya, benar, Dirjen Kemendikdasmen menemui Ibu Supriyani untuk memastikan jalur afirmasi ini. Hasilnya sudah ada jalan keluar,” ujar Andre. (ndi/ari)