KENDARINEWS.COM—Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka inisial M. AS kembali ditahan, terkait kasus ijazah palsu ketika mengikuti pemilihan kepala desa (Kades) pada tahun 2022.
Penahanan dilakukan usai hasil kasasinya turun berdasarkan putusan Mahkama Agung RI Nomor 1339 K/Pid/2024 tanggal 19 September 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah mengatakan bahwa sebelumnya M. AS sempat menjadi tahanan negara di Rutan Kelas II B Raha sebagai titipan. Namun, melalui persidangan statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.
“Sebelumnya, penahanan M. AS dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak Maret 2024 lalu. Tetapi, kembali dilakukan penahanan karena permohonan kasasi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak diterima,” kata Hamrullah, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Muna telah melalukan eksekusi terpidana atas nama M. AS pada Selasa 5 November 2024 pukul 09.40 Wita. Hal ini berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 1 November 2024 dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara diduga pemalsuan ijazah oleh M. AS telah berkekuatan hukum tetap yaknti tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dan dengan sengaja memakai surat berupa akta otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, maka orang tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia,” kata Hamrullah, Rabu (6/11).
Atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut, Kades Lagasa melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 264 ayat 2 KUHP sebagaimana putusan Mahkama Agung RI Nomor 1339 K/Pid/2024 tanggal 19 September 2024 dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
“Dalam pelaksanaan eksekusi, tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Muna telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana. Kemudian, terpidana dengan kooperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Muna untuk dilakukan eksekusi. Sehingga eksekusi dapat berjalan dengan aman, lancar dan dalam keadaan kondusif,” pungkasnya. (deh)
Ketgam : Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah