KENDARINEWS.COM–Sidang kasus yang melibatkan Ibu Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo telah memasuki hari kelima, Senin (4/11).
Persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Tak hadir langsung, ia memberi kesaksian secara virtual, di hadapan majelis hakim
Salah satu pernyataannya, Reza mengungkapkan adanya peluang, keterangan dari seorang anak bisa terpengaruh dan sesuai jawaban yang diinginkan oleh penanya.
Reza mengatakan anak-anak adalah kelompok usia yang memiliki suggestibility lebih tinggi ketimbang orang dewasa.
“Anak selaku individu dengan suggestibility tinggi artinya memiliki kerentanan ekstra, anak memiliki kerentanan di atas orang kebanyakan untuk menerima sugesti, untuk menerima apapun sebutannya, dari pihak lain,” katanya dalam sidang secara virtual.
Dirinya menjelaskan ada satu teori dalam ilmu psikologi untuk mendukung pernyataan tersebut. Di mana, anak akan tersugesti ketika ditanyai pertanyaan berulang oleh penanya.
“Jika hal ini terjadi, jawaban yang terlontar dari anak tersebut akan sesuai keinginan penanya,” ujarnya.
Berkaca dari teori tersebut, ia juga menyoroti otoritas penegak hukum terkait pengambilan keterangan terhadap terperiksa yang dilakukan secara maraton.
Menurutnya, hal tersebut semakin memperbesar peluang, jawaban dari terperiksa khususnya anak, akan sesuai keinginan dari penanya.
“Ini sebenarnya menjadi salah satu wanti-wanti saya terhadap otoritas penegakan hukum ketika mengatakan ‘kami sudah melakukan pemeriksaan maraton’. Barangkali, otoritas penegakan hukum beranggapan ketika pemeriksaan dilakukan secara maraton, maka jawaban dari seorang terperiksa akan baik adanya, akan jujur adanya,” terang ia.
“Namun, faktanya tidak demikian. Ketika pertanyaan diajukan berulang kali, maka disadari atau tidak terperiksa terlebih anak-anak, akan terpandu memberikan jawaban sebagaimana yang diinginkan oleh pihak penanya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Reza menegaskan benar atau tidaknya keterangan dari seorang anak tidak bisa dinilai secara serta-merta. Dikatakannya, apakah keterangan atau pernyataan yang disampaikan oleh anak itu kebenaran ataukah khayalan, kemungkinannya selalu fifty-fifty.
“Tetapi, dengan perspektif yang saya ungkapkan saat ini, mudah-mudahan ini memunculkan keinsyafan, anak memiliki kerentanan ekstra untuk memberikan jawaban tidak sebagaimana adanya, tetapi sebagaimana yang diinginkan oleh pihak yang bertanya kepada dirinya,” bebernya.
Diketahui, usai mendengarkan keterangan dari dua ahli, sidang tersebut dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya yakni Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang mengungkapkan terkait dugaan adanya permintaan uang dari oknum agar kasus Ibu Supriyani tidak dilanjutkan. (ndi/kn)