KENDARINEWS.COM—Sejumlah staf Puskesmas Liya melakukan aksi mogok kerja. Hal itu tampak dari dua spanduk terampang di pagar Puskesmas Liya Kecamatan Wangi-Wangi Selatan sebagai bentuk protes sejumlah staf.
Spanduk berisi pemberitahuan mogok kerja dan permohonan maaf itu dikarenakan gaji selama dua bulan tak kunjung cair.
Dalam unggahan di media sosial, salah seorang bidan Puskesmas Liya, Eka mengungkapkan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Liya. Pasalnya, gaji dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum dibayarkan.
“Sikap kami hari ini merupakan puncak jenuhnya kami atas kesimpangsiuran isu gaji ASN dan P3K Dinas Kesehatan Wakatobi yang selama dua bulan ini belum dibayarkan tanpa kejelasan apapun dari pihak terkait,” ujar Eka dalam unggahannya, Senin (14/10).
Dalam kesempatan tersebut, ia mewakili staf memohon maaf kepada seluruh masyarakat Liya. Mengingat kondisi tersebut sangat meresahkan dan tidak nyaman dalam menjalankan pekerjaan. “Selain berhadapan dengan beban kerja setiap harinya dalam menjalani tugas pun hati nurani kami terusik/sakit mendengarkan keluh kesah sejawat kami yang harus pontang panting memikirkan kebutuhan hidup,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wakatobi, Muliaddin membenarkan adanya keterlambatan pencairan gaji para ASN dan P3K tersebut. Hal ini dikarekanan adanya kenaikan gaji ASN pada awal 2024 lalu. “Keterlambatan gaji ASN dan P3K (staf Puskesmas) pada bulan September dan Oktober karena adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen pada awal 2024 ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia juga disebabkan adanya penambahan jumlah P3K yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Sehingga secara langsung berdampak pada nilai anggaran gaji pada Dinkes Wakatob. Namun, ia menegaskan keterlambatan ini bukan hanya terjadi di lembaganya melainkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Wakatobi lainnya.
“Saya berharap kepada seluruh staf Puskesmas agar bersabar. Karena penambahan anggaran gaji tersebut masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jadi, Oktober ini gaji September dan Oktober akan dibayarkan sekaligus dirapel,” tandasnya. (thy)