Kendarinews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Mubar. Penetapan jumlah pemilih itu dilakukan melalui Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada serentak 2024 terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada serentak 2024 pada Jumat (20/9).
Ketua KPU Mubar, La Tajudin mengatakan dari hasil pleno yang dilakukan DPT Pilkada Mubar ditetapkan sebanyak 61.202 jiwa. Jumlah itu mengalami penambahan jika dibanding dengan DPT pada Pemilu kemarin sebanyak 60.288 jiwa. “Pada Pemilu kemarin DPT Mubar sebanyak 60.288. Sekarang (pada Pilkada serentak,red) DPT Mubar sebanyak 61.202. Ada penambahan 914 jiwa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, adanya peningkatan jumlah DPT pada Pilkada serentak ini dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya adalah adanya pemilih pemula yang usianya memasuki 17 tahun pada hari H pelaksanaan Pilkada. Kemudian ada juga tambahan dari TNI dan Polri yang purna bakti, sehingga kemudian memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada nanti. “Kemudian di dalam DPT ini juga sudah mengakomodir pemilih pemula kita yang usianya sudah sampai di 17 tahun. Termasuk dimutahirkan juga pensiunan tentara dan pensiunan polisi,” terangnya.
Selain DPT, mantan Sekum KAHMI Mubar itu juga menyebut bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Mubar juga mengalami tambahan satu TPS. Pada Pemilu kemarin TPS di Mubar berjumlah sebanyak 145 TPS sementara pada Pilkada serentak jumlah TPS di Mubar menjadi 146 TPS dari 11 Kecamatan dan 86 desa dan kelurahan. “Awalnya dari penyusunan DPS kemarin jumlah TPS di Mubar diperhitungkan 145 untuk Pilkada 2024. Tetapi setelah dimutakhirkan maka terjadi di Desa Lindo, Kecamatan Wadaga melebihi batas maksimal satu TPS, maka terjadilah penambaham satu TPS lagi dari 145 menjadi 146,” jelasnya.
Ia, menambahkan setelah pleno penetapan DPT Pilkada dilaksanakan maka selanjutnya akan masuk ditahapan rekapitulasi tingkat provinsi yang akan dilaksanakan mulai 21 – 23 September. “Setelah rekapitulasi tingkat provinsi maka akan dikembalikan kepada masing-masing kabupaten untuk diumumkan ditingkatan TPS masing-masing,” pungkasnya. (ahi)