Kendarinews.co — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ikut memfasilitasi penyelesaian sengketa Desa Atolano Kecamatan Lambandia yang diselenggarakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kolaka Timur pada hari Jum’at 13 September 2024.
Analis Hukum Pertanahan BPN Koltim, Alfandi Satrio menyampaikan, pihak Badan Pertanahan Nasional Koltim turut serta penyelesaian sengketa Desa Atolanu Kecamatan Lambandia.
Dia mengaku, semua lahan yang di bahas tersebut, masuk kawasan hutan, jadi BPN tidak punya kewenangan terlibat lebih jauh dalam pembahasan sengketa yang di maksud karena bukan Kewenangan BPN.
“Turut hadir Wakapolres Koltim, Dandim 1412 Kolaka, BPN Kolaka Timur, Asisten 2 Pemda Kolaka Timur, Kabag Pemerintahan Setda Kolaka Timur, Kapolsek Lambandia, Camat Lambandia,” imbuhnya. (kus)