KENDARINEWS.COM—Kepolisian Resor (Polres) Muna menahan kepala desa (Kades) Matombura Kecamatan Bone Kabupaten Muna, inisial LU. LU merupakan oknum dugaan pencabulan anak di bawah umur, FR.
Dalam press releasnya Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi cabulnya pada FR (16) sejak Oktober hingga Desember 2023, sebanyak lima kali.
“Tersangka LU sudah di amankan dan kita cabut penangguhan penahanannya. Saat ini, tersangka kita sudah tahan,” kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, kemarin.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara cabul dan persetubuhan yang melibatkan Kades Matombura di lakukan secara transparan dan profesional. Kapolres juga meminta untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 5 miliar,” pungkasnya.