Pendaftaran Paslon Kepala Daerah di Mubar Diperpanjang Tiga Hari

KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mubar sekaligus secara masif melakukan sosialisasi kepada pimpinan partai politik dan seluruh masyarakat.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara setempat, perpanjangan pendaftaran itu dilakukan selama tiga hari yaitu tanggal 2 – 4 September 2024. Dihari pertama masa perpanjangan dilakukan belum ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mubar yang mendaftar.

“Untuk mekanismenya yaitu sama dengan waktu pendaftaran tanggal 27 –  29 yang lalu baik perlakuanya juga dokumen persyaratan calon maupun dokumen syarat calonnya. Semua sama,” kata Ketua KPU Mubar, La Tajudin saat dikonfirmasi Senin (2/9).

Lanjutnya, dalam proses perpanjangan pendaftaran ini belum ada yang melakukan konfirmasi di KPU Mubar untuk datang mendaftar. Meskipun begitu pihaknya tetap stand by di kantor menunggu peserta yang akan mendaftar.

“Sampai hari ini belum ada yang konfirmasi bahwa akan melakukan pendaftaran ditanggal 2 – 4,” ucapnya.

Bahwa dalam proses penerimaan perpanjangan pendaftaran ini KPU Mubar hanya melakukan pencocokkan dokumen. Baik itu persyaratan calon maupun syarat calonnya. Misalkan ada salah satu partai yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calonnya pada saat pendaftaran 27 – 29, lalu dimasa perpanjangan pendaftaran tanggal 2 – 4 ternyata memberikan lagi dukungan pada bakal pasangan calon yang baru maka pihaknya hanya melakukan pencocokan dokumen.

“Pada masa pendaftaran kita hanya memastikan kesesuaian antara B1KWK yang di keluarkan pimpinan partai dalam hal ini ketua umum partai dan sekretaris jendral yang bertandatangan memberikan persetujuan yang sama posisinya dengan salinan keputusan DPP,” terangnya.

“Nanti diproses penelitian administrasi ada tahapan klarifikasi. Manakala terjadi dua dukungan oleh satu Parpol maka kami melalui KPU melakukan klarifikasi kepada pimpinan Parpol yang bersangkutan di DPP,” sambung Mantan Sekum KAHMI Mubar itu.

Ia, menambahkan secara teknis penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah di atur pada keputusan KPU No 1229 Tahun 2024 Bab III Huruf c. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa partai politik pengusul Paslon menyampaikan jadwal rencana waktu pendaftaran sehari sebelum waktu pendaftaran. Termaksud menyampaikan kepada KPU untuk meminta akses silon dengan membawa Pengantar dari Pimpinan Partai politik. (ahi/kn)

Tinggalkan Balasan