KENDARINEWS.COM—Peta konstelasi kandidat pasangan calon di pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024, penuh kejutan. Semula diprediksi hanya akan dihuni tiga paslon, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 terkait syarat ambang batas pencalonan, merubah situasi pertarungan. Keputusan MK tersebut, membuka jalan bagi parpol non seat untuk mengusung kandidat.
Pengamat politik Sultra Dr. Najib Husain mengatakan, peluang empat calon di pilgub sangat menguat, usai Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas syarat pencalonan di pilkada, semula 20 persen turun menjadi 10 persen bahkan 7,5 persen.
Peluang partai politik non seat terbuka luas. Disatu sisi dengan banyaknya calon, menguntungkan pemilih karena banyak pilihan untuk memutuskan yang terbaik.
“Pemilih punya variasi atau variabel yang cukup banyak untuk menentukan keputusan memilih kandidat sesuai dengan nurani mereka atau harapan mereka ke depan,” kata Dr. Najib Husain, Minggu (25/8/2024).
Empat kandidat yang hampir dipastikan bakal melaju di babak pendaftaran di KPU 27-29 Agustus 2024, yakni Tina Nur Alam-LD. Ihsan Taufiq Ridwan, kemudian Ruksamin-Sjafei Kahar, Lukman Abunawas-La Ode Ida dan Andi Sumangerukka-Hugua. Keempat bakal calon itu telah mengamankan tiket parpol yang memenuhi syarat.