Baru Empat Orang Setor LHKPN, KPU Koltim Imbau DPRD Terpilih Segera Menyampaikan LHKPN

Kendarinews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur memastikan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Saat ini, KPU baru menerima sekitar dua partai yang telah menyampaikan kadernya yang lolos di Parlemen dan telah menyetorkan LHKPN.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kolaka Timur, Muh. A’an Alfiqri menyampaikan, setiap calon DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nantinya tanda terima LHKPN tersebut disampaikan kepada KPU.

“Memang baru dia partai yakni Partai Demokrat dan Golkar. Baru empat anggota dewan yang menyetorkan dari 25 anggota DPRD terpilih. Pokoknya anggota DPRD wajib hukumnya menyetorkan LHKPN kepada lembaga berwenang. KPU tidak akan merekomendasikan nama anggota dewan yang terpilih untuk dilantik kepada gubernur melalui bupati. Nantinya, jika tidak menyampaikan tetap dilaporkan bahwa yang bersangkutan belum melaporkan LHKPN,” jelasnya, Jumat, (2/8).

Menurut Muh. A’an Alfiqri berdasarkan pasal 52 ayat 2 PKPU no 06 tahun 2024 bahwa calon anggota DPRD kab. kolaka timur yang terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya. sebagaimana dalam ketentuan a quo bahwa KPU Kab. koltim sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama nama calon anggota DPRD Kab. Kolaka timur terpilih yang kemudian SK penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Koltim yang selanjutnya akan dilantik sesuai jadwal.

lalu bagaiamana jika ada calon anggota DPRD Kolaka Timur terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN nya? maka sesuai dengan peraturan a quo bahwa KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. sehingga kami sangat berharap akan peran aktif partai politik untuk memerintahkan pada semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang yaitu KPK RI. penting untuk diketahui bahwa alih masa jabatan Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur periode 2019-2024 pada tanggal 27 oktober 2024.

“Sifatnya wajib LHKPN disampaikan bukti tanda terima kepada KPU sebelum 21 hari pelantikan dilaksanakan. Sebagai bukti bahwa sementara menguris LHKPN KPU koltim. Saat ini baru dia partai yang melaporkan. Saya harap, semua partai yang ada kursinya di Parlemen supaya segera menyampaikan kepada anggota DPRD terpilih untuk mengurus LHKPN,” imbuhnya. (kus)

Tinggalkan Balasan