KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN).
Kajati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang PTUN.
Sementara bagi KPU Provinsi Sultra, dengan berlakunya Undang-undang (UU) PTUN dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara ke PTUN.
Dengan UU tersebut, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah PTUN.
“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ungkap Kajati.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti pihaknya bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) akan tetapi untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari fraud.
Pada kesempatan tersebut, Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Sementara itu, Asril selaku Ketua KPU Sultra dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sultra yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.
“Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati,” pungkasnya.