Siapakah Sam Altman? Orang Asing yag Disebut Pemegang Golden Visa Pertama di Indonesia

Golden Visa Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, diterbitkan untuk menarik investor kaya ke Indonesia guna mendukung perkembangan ekonomi domestik.

Ada tiga jenis WNA yang berhak mendapatkan Golden Visa:

Investor Perorangan yang Mendirikan Perusahaan di Indonesia:

Investasi minimal US$ 2,5 juta (Rp 38 miliar) untuk izin tinggal 5 tahun.
Investasi minimal US$ 5 juta (Rp 76 miliar) untuk izin tinggal 10 tahun.
Investor Korporasi:

Investasi minimal US$ 25 juta (Rp 380 miliar) untuk masa tinggal 5 tahun bagi jajaran direksi dan komisaris.
Investasi minimal US$ 50 juta (Rp 760 miliar) untuk masa tinggal 10 tahun bagi jajaran direksi dan komisaris.
Investor Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan di Indonesia:

Investasi minimal US$ 350.000 (Rp 5,3 miliar) untuk Golden Visa 5 tahun.
Investasi minimal US$ 700.000 (Rp 10,6 miliar) untuk Golden Visa 10 tahun.
Selain Altman, Silmy Karim menyebutkan bahwa Presiden Direktur Boeing Indonesia dan beberapa pemenang Nobel ekonomi juga menerima Golden Visa. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 300 WNA yang mendaftar Golden Visa, baik melalui perusahaan maupun perorangan, yang diharapkan akan mendatangkan nilai ekonomi mencapai Rp 2 triliun. (kn/ryl)

Tinggalkan Balasan