Ardin Minta Penyelenggara Pemilu di Konawe Harus Jaga Integritas

KENDARINEWS.COM–Ketua DPRD Konawe H Ardin mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus benar benar menjaga integritas menjelang hari H pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), 14 Februari 2024 mendatang.

Itu dikatakan menyusul adanya salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Konawe yang dilaporkan ke Bawaslu setempat atas dugaan pemalsuan ijazah saat mendaftarkan diri sebagai bakal caleg (Bacaleg).

Ardin mengungkapkan, KPU dan Bawaslu harus bekerja sesuai Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu poin regulasi itu, secara jelas mengingatkan penyelenggara Pemilu agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip jujur dan adil (Jurdil) dalam melaksanakan tugas.

“Penyelenggara pemilu harus bekerja profesional. Negara sudah menggelontorkan anggaran yang begitu besar. Ini agar pelaksanaan Pemilu berjalan sukses tanpa ada kecurangan,” ungkapnya, Rabu (31/1).

Ardin mengingatkan, laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ihwal seorang caleg yang diduga memalsukan ijazah saat pendaftaran Bacaleg di KPU Konawe, bisa mencederai pelaksanaan Pemilu. Terlebih, jika laporan itu pada akhirnya dapat dibuktikan kebenarannya.

“Harapan kita semoga hal ini tidak terbukti. Sebab jika terbukti oknum tersebut menggunakan ijazah palsu, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh penyelenggara Pemilu,” beber politikus PAN Konawe itu.

Ardin menerangkan, Pemilu merupakan salah satu pilar utama demokrasi dimana masyarakat berhak memilih pemimpin yang dianggap layak untuk mewakili kepentingan mereka. Sebab itu, penyelenggara Pemilu memiliki tanggungjawab besar untuk memastikan segala tahapan berjalan dengan lancar dan transparan.

“Penyelenggara Pemilu harus menjadi contoh. Mereka harus bekerja profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Dalam menjaga integritas, penyelenggara Pemilu juga harus berperan aktif dalam mencegah praktik kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe melaporkan seorang Caleg berinisial MW ke Bawaslu Konawe, pekan kemarin. MW merupakan Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) IV Konawe (Uepai, Lambuya, Puriala, Onembute). MW dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen serta ketidaksesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Bacaleg DPRD Konawe. (adi/kn).

Tinggalkan Balasan