KENDARINEWS.COM–Pemerintah pusat sudah memastikan akan melakukan seleksi CPNS 2024 danĀ PPPK 2024 dengan total formasi yang disediakan mencapai 2.302.543.
Khusus untuk seleksi PPPK 2024 telah disiapkan 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sudah menegaskan bahwa formasi PPPK 2024 sebanyak 1,6 juta itu 100 persen untuk pelamar dari honorer.
Agar seluruh formasi CASN 2024 yang disediakan bisa terisi, seleksi PPPK 2024 akan digelar 2 kali. Adapun seleksi CPNS 2024 digelar 3 kali.
Namun, seberapa banyak formasi yang akan terisi, sangat tergantung dari usulan kebutuhan formasi yang diajukan instansi, baik pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
Panselnas CASN 2024 memberikan tenggat waktu pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 oleh instansi hingga 31 Januari.
Nah, saat ini penghitungan berapa jumlah kebutuhan yang akan diusulkan, masih berproses di internal instansi.
Pemerintah pusat, seperti Menteri PANRB Azwar Anas dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, sudah beberapa kali menyampaikan harapan agar masalah minimnya usulan formasi dari pemda yang terjadi pada seleksi PPPK di tahun-tahun sebelumnya, tidak terulang lagi pada seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Begitu pun, para honorer juga mendesak pemda masing-masing agar jumlah usulan kebutuhan formasi bisa maksimal, sehingga tidak ada lagi sisa non-ASN per Desember 2024.
Para pengurus forum honorer bahkan giat mengawal proses pengusulan kebutuhan formasi di daerahnya masing-masing.
Misal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) yang terus mendorong pemda memaksimalkan usulan formasi PPPK 2024.
Ketua FHNK2I Jawa Tengah Didin mengatakan pendekatan ke pemda sudah dilakukan pengurus setiap daerah. Salah satunya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Para honorer di sana melakukan lobi-lobi agar usulan formasi untuk guru dan tenaga pendidik (tendik) diajukan semaksimal mungkin pada seleksi PPPK 2024.
Proses Pengusulan Kebutuhan dari OPD
Pemerintah sudah memberikan tenggat waktu pengajuan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK hingga 31 Januari 2024.
Di internal instansi pemda, sebelum tanggal tersebut sudah harus ada jumlah kebutuhan yang akan diusulkan ke pusat.
Misal di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Masing-masing OPD harus sudah setor angka kebutuhan kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat pada 25 Januari 2024.
Dengan kata lain, masih tersisa waktu sekitar 4 hari bagi para honorer untuk mengawal usulan kebutuhan yang berposes di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menjelaskan, usulan kebutuhan CPNS dan PPPK masing-masing OPD ditunggu hingga 25 Januari 2024, atau diperpanjang dari sebelumnya hanya sampai dengan 19 Januari 2024.
“Karena ada peraturan baru berupa PermenPAN-RB nomor 11 Tahun 2024, maka diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2024 nanti. Untuk beberapa OPD yang sudah mengajukan usulan berkasnya kami kembalikan dilakukan perbaikan,” kata Dheny di Rejang Lebong, Minggu (21/1)
Dia menjelaskan, formasi CPNS 2024 nantinya hanya untuk pelamar dari jalur umum, yakni fresh graduate atau lulusan baru.
Sedangkan formasi PPPK 2024 untuk pegawai honorer yang sudah lama mengabdikan diri di wilayah itu.
Dheny menjelaskan, sejauh ini kebutuhan CPNS dan PPPK yang masih mengalami kekurangan ialah formasi tenaga kesehatan baik formasi dokter gigi, perawat, rekam medis, apoteker dan lainnya. Selain itu, tenaga pendidik atau guru.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kabupaten Rejang Lebong pada seleksi PPPK 2023 mendapat kuota sebanyak 685 formasi.
Namun, pada hasil akhir seleksi yang dinyatakan lulus sebanyak 566 orang.
“Dari 566 pelamar ini sampai batas akhir melengkapi berkas pendaftaran berupa daftar riwayat hidup atau DRH yang dilakukan secara online yang dilaksanakan mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 ada dua orang yang tidak mengisinya, sehingga yang melengkapi berkas sebanyak 564 orang,” jelasnya.
Dua pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengisi DRH ini berasal dari formasi apoteker. Keduanya dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi PPPK 2023. (sam/antara/jpnn/kn)