Bawaslu Diimbau Awasi Maraknya ‘Curi Star’ Kampanye di Medsos

KENDARINEWS.COM–Kampanye di media massa ramai digandrungi para calon anggota DPD, DPR RI, DPRD, maupun calon Presiden dan Wakil Presiden RI. Padahal, merujuk PKPU nomor 15 tahun 2023, saat ini belum memasuki tahap kampanye di ranah media sosial.

Kampanye di media sosial baru akan dimulai 21 Januari-10 Februari 2024. Fenomena insprosedural tersebut kian diperparah dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang acuh dan sama sekali tidak mengetahui situasi menjamurnya curi “star” kampanye di media sosial.

“Sampai saat ini belum ada informasi yang masuk ke saya terkait dugaan pelanggaran kampanye di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Selasa (2/1). 

Iwan Rompo mengatakan, terkait dugaan curi star kampanye di media sosial tidak bisa langsung divonis caleg tertentu melanggar tanpa ada kajian sesuai aturan yang berlaku. 

“Jika teman-teman media melihat dugaan pelanggaran di media sosial, laporkan ke kami, agar kami kaji seperti apa status hukumnya. Apakah melanggar atau gimana,” ujar Iwan Rompo. 

Pantauan media ini, tak sedikit dugaan kampanye di media sosial menjamur, baik dari calon anggota DPR RI, DPD, maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten di Sultra. KPU Sultra jauh-jauh hari mewanti-wanti kepada semua calon agar melakukan kampanye sesuai aturan yang telah digariskan. 

“Kampanye di media sosial dimulai 21 Januari-10 Februari 2024. Saat ini masih tahap kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum,”kata Ketua KPU Sultra Asril Selasa (2/1). 

Asril menghimbau kepada para calon anggota DPD, DPRD, maupun DPR RI agar tidak melakukan kampanye di media sosial, karena tahapannya belum dimulai. 

“Untuk pengawasannya kami senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu karena hal tersebut gawean mereka,” ujar Asril.

Terpisah, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra Hidayatullah menyayangkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi dugaan pelanggaran kampanye di media sosial. Pasalnya, masyarakat biasa bisa melihat maraknya dugaan pelanggaran kampanye media sosial, namun Bawaslu seolah menutup mata. 

“Keberadaan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, ibarat ada dan tiada. Artinya, mereka sangat malas menindak dugaan pelanggaran kampanye di media sosial,” kata Hidayatullah, Selasa (2/1).

Mantan Ketua KPU Sultra ini mengaku pesimis dengan kinerja Bawaslu bakal bekerja dengan tegas dan optimal. Pasalnya, sejak awal perekrutan komisioner Bawaslu Sultra diduga banyak terjadi pelanggaran. Lebih eksplisitnya komisioner yang menjabat saat ini diduga titipan dari Partai Politik tertentu.

“Jadi tidak heran ketika banyak terjadi pelanggaran pemilu termasuk di media sosial. Karena disana ada konflik kepentingan. Kan tidak mungkin seseorang yang telah dititip, berbalik menindak tuannya,” beber Hidayatullah. 

Hidayatullah menambahkan, kerja-kerja Bawaslu saat ini hanya formalitas semata tanpa ada penindakan signifikan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

“Masih ada waktu bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan atau pembenahan agar pengawasan berjalan dengan baik sehingga peserta Pemilu senantiasa tertib pada aturan,” tandasnya. (ali). 

Tinggalkan Balasan