KENDARINEWS.COM– Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari mengamankan tiga pelajar pelaku pembusuran yang terjadi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Minggu malam, (10/12).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial, MS (15), FA (15) dan MFHP (17) diamankan di Kelurahan Tobuha Selasa, (12/12). pukul 00.30 wita. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti, satu buah anak panah
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi ketiga pelaku dilatarbelakangi dendam kepada salah satu kelompok korban karna pernah mengeluarkan kata kata tidak senonoh kepada salah satu tersangka.
“Dari kejadian itu , korban, F (15) menderita luka tusuk dengan anak panah yang masih tertancap di sebelah kanan pantat korban,” kata Fitrayadi
Ketiga tersangka yang masih pelajar, diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP (2 tahun 8 bulan kurungan badan) (kn)