KENDARINEWS.COM– Dalam upaya prevensi, secara progresif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur nomor 200.2.1/6589 tahun 2023 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari, termasuk aktivitas di dunia maya.

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Paslon tertentu.
Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial terkait pembuatan postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto. Mari bijak bermedia sosial,” imbau Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Rabu (15/11) dalam deklarasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas serta sosialisasi kebijakan netralitas ASN pada seluruh daerah di Sultra.

Andap menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, tanpa cela. “Kepada para pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalankan sistem pengawasan yang efektif, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” tandasnya, didampingi Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne.

Untuk diketahui, status ASN melekat pada diri selama 24 jam sehari. Makanya, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun hingga di luar jam kerja. Dari hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 lalu, tercatat ada 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra dan menjadi yang tertinggi se-Indonesia. (rah)