KENDARINEWS.COM–Beberapa Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga “mencuri” start kampanye. Berdasarkan pantauan media ini di sepanjang Jalan Edy Sabara, tampak Alat Peraga Kampanye (APK)/Alat Peraga Sosialisasi (APS) berseliweran dipinggir jalan.
Merespon hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melarang parpol dan caleg memasang APK sebelum masuk masa kampanye. Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, pelarangan pemasangan APK, sudah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Parpol diminta tidak memasang APK, sebelum masuk masa kampanye, mulai 28 November 2023.
“Kebijakan tersebut diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor : 766/PL 01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Kami juga telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh partai politik, untuk tidak memasang APK di luar masa kampanye,” ungkap Asril, kemarin.
Asril menjelaskan, dalam surat edaran KPU, juga diimbau kepada parpol, agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Guna menindak lanjuti kebijakan tersebut, pihaknya belum lama ini telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh parpol. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat, bakal menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama parpol, untuk membahas soal kebijakan masa kampanye Pemilu.
Mantan Komisioner KPU Kota Kendari ini yakin, jika semua pihak mematuhi regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu, maka bisa dipastikan pemilu bisa berjalan lancar, aman, damai, dan kondusif serta bermartabat.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra tak menampik jika saat ini maraknya pelanggaran baliho caleg didaerah. Pelanggaran yang dimaksud yakni adanya konten kampanye dalam baliho caleg selama masa sosialisasi ini.
Padahal, kata Iwan, dalam PKPU sudah terdapat aturan yang melarang aktivitas kampanye selama masa sosialisasi. Kampanye tersebut berupa menampilkan identitas calon beserta ajakan untuk memilih.
Iwan Rompo Banne menerangkan, pada masa sosialisasi ini yang dapat dilakukan hanyalah sosialisasi partai politik atau parpol dan pengadaan pertemuan terbatas. “PKPU 15 Pasal 79, memasang bendera beserta nomor urut dan melakukan pertemuan terbatas,” ungkapnya.
Meski telah mendeteksi beberapa pelanggaran yang dilakukan beberapa caleg, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penertiban.
“Sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu yang melakukan tugas pengawasan dan merekomendasikan adanya pelanggaran yang kelak dieksekusi oleh yang berwenang,” pungkasnya. (ags)