2 PNS Malas Diganjar Penurunan Jabatan dan Pangkat, Surahmad: Tapi Itu Masih Bisa Berubah

KENDARINEWS.COM–Rekomendasi sanksi terhadap dua PNS malas Pemkab Kolaka, yaitu J dan K telah dikeluarkan. Oleh Dewan Majelis Kode Etik, J direkomendasikan sanksi berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan K direkomendasikan sanksi sedang yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. 

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kolaka beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, sanksi terhadap dua PNS malas tersebut belum dilaksanakan. Sebab, rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Majelis Kode Etik belum ditandatangani oleh Bupati Kolaka.

“Rekomendasi itu masih di meja bupati. Kalau sudah ditandatangi, maka kedua PNS malas itu sudah bisa menjalani hukuman,” Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib saat ditemui kemarin.

Surahmad, rekomendasi sanksi tersebut masih bisa berubah. Sehingga, kedua PNS malas tersebut bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau lebih berat dari rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Majelis Kode Etik. “Jadi ini belum final. Hukumannya masih bisa diubah,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa dua PNS Pemkab Kolaka yaitu J dan K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaporkan atasannya karena malas berkantor. K merupakan staf biasa, sedangkan J memiliki jabatan yaitu Kepala Seksi. Berdasarkan aturan PP 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender dapat dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan.

Saat di sidang kode etik terungkap alasan kedua PNS tersebut malas berkantor. J malas berkantor karena rumahnya jauh dari kantor dan gajinya sudah habis untuk membayar kredit. Sedangkan alasan K yaitu merasa tidak nyaman sehingga meminta kembali ditempatkan di tempat tugas sebelumnya, di Kantor Kelurahan Tahoa. (fad/kn)

Tinggalkan Balasan