KENDARINEWS.COM–Tiga daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) berpotensi terjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Itu berdasarkan hasil pemetaan kerawanan pemilu yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengungkapkan, tiga daerah di Sultra yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas ASN yakni Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), dan Konawe Utara (Konut).
Iwan menjelaskan hasil pemetaan kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu baru-baru ini diperoleh dari hasil temuan pada Pemilu 2020. Khusus ditingkat Kabupaten/Kota, total ada tiga daerah di Sultra yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas ASN. “Bahkan Wakatobi itu tertinggi kedua secara nasional,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya telah mengirimkan himbauan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar senantiasa mengingatkan jajarannya untuk netral dalam pemilu. “Dalam setiap kesempatan kita juga selalu ingatkan (pemerintah),” kata Iwan Rompo.
Ia membeberkan, pelanggaran netralitas ASN didominasi pelanggaran yang dibuat di media sosial (medsos). “Pelanggarannya kebanyakan di Medsos, minta di like share dan sebagainya,” ungkap Iwan Rompo.
Terkait pelanggaran itu, lanjut dia, Bawaslu kemudian melakukan pemeriksaan, pengkajian dan menyampaikan rekomendasi hasil temuan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak.
“Perlu diingat yang terkait netralitas ini adalah pelanggaran hukum lainnya sehingga bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak,” kata Iwan Rompo.
“Kalau ada laporan ke Bawaslu, Bawaslu mengkaji, memproses, terpenuhi unsurnya pengkajian Bawaslu, kemudian Bawaslu menyampaikan ke KASN rekomendasinya untuk ditindak,” pungkasnya. (ags/kn)