KENDARINEWS.COM–Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) kini kembali membuka penerima calon abdi negara. Penerima Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mulai dibuka dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar, mengatakan, untuk seleksi PPPK tahun 2023 ini terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan menggunakan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara. Dimana tahapan pendaftaran hingga pengumuman kelulusan dimulai dari tanggal 20 September hingga 13 Desember 2023.
“Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini 20 September sampai 9 Oktober 2023, sementara untuk tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi melalui CAT dijadwalkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 4 Desember sampai 13 Desember 2023,” ujar Kepala BKPSDM Konkep Umar (20/9).
Dia melanjutkan, pada penerimaan CASN di Konkep hanya difokuskan untuk penerimaan PPPK dengan formasi tenaga guru sebanyak 103 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 250 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 36 formasi, jadi total ada 389 formasi lingkup Pemda Konkep
“Untuk jabatan fungsional tenaga guru terdapat kriteria pelamar kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK periode sebelumnya. Selanjutnya eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun,” jelasnya.
“Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum yaitu pertama lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan profesi guru, dan kedua yakni guru yang terdaftar di Dapodik,” lanjutnya.
Sedangkan untuk jabatan tenaga kesehatan dan teknis, lanjut Umar, kriteria pelamar yakni pertama, eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN. Kedua yaitu tenaga non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja.
” Untuk kriteria kedua ini pendaftar harus telah terdata dalam database sistem informasi non ASN Pemkab Konkep yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus. Jika tidak maka hal itu tidak bisa diproses,” ungkapnya.
Selain itu, Umar juga menyampaikan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam peraturan perundang-undangan terkait seleksi penerimaan PPPK. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
“Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, jadi ikuti alur pendaftarannya sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Jangan percaya pada calo-calo yang menawarkan kelulusan. Untuk informasi update terkait pendaftaran PPPK ini masyarakat bisa memantaunya lewat akun FB resmi BKPSDM Konkep https://web.facebook.com/bkpsdmkonkep/,” pungkasnya. (jib/kn)