PTUN Tolak Gugatan, Ini yang Dilakukan Poitu Sekab yang Dilengser

KENDARINEWS.COM–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka Poitu Murtopo. Putusan dengan Nomor: 23/G/2023/PTUN.KDI itu menyatakan menolak gugatan Poitu Murtopo.

Sebelumnya, Poitu Murtopo melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan atas Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/81/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kolaka tanggal 14 Februari 2023, khusus atas nama Drs. H. Poitu Murtopo. Dimana saat itu Poitu digeser dari Jabatan Sekab menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Terkait ditolaknya gugatan tersebut, Poitu Murtopo melalui kuasa hukumnya, Yahyanto, SH, MH mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Ia mengungkapkan, yang membuat ditolaknya gugatan tersebut karena persoalan penafsiran tentang evaluasi kinerja dan uji kompetensi.

“Menurut kami hakim tidak jeli melihat persoalan tersebut. Olehnya itu, kami akan mempelajari putusan itu untuk lakukan banding ke PTUN Makassar,” ujarnya saat dihubungi, akhir pekan kemarin.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hj Andi Wahidah yang ditanya terkait jabatan yang diduduki Poitu Murtopo saat ini mengatakan, awalnya Poitu Murtopo diberi jabatan Staf Ahli oleh Bupati Kolaka. Namun, Poitu menolak untuk dilantik sebagai Staf Ahli secara tertulis. Sehingga, Bupati Kolaka menetapkan keputusan untuk membatalkan dari Staf Ahli menjadi Jabatan Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kolaka per tanggal 10 mei 2023, lalu.

“Jadi, Pak Poitu sekarang itu jabatan pelaksana atau staf di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kolaka. Batas usia pensiunnya itu 58 tahun dan sebenarnya beliau (Poitu, red) harusnya sudah pensiun. Tapi berkas usulan pensiunnya itu belum dilengkapi,” jelas Wahidah.

Untuk diketahui, Poitu Murtopo yang sebelumnya menjabat Sekab Kolaka diturunkan dari jabatannya menjadi Staf Ahli Bupati Kolaka, Februari lalu. Saat itu, Bupati Kolaka H Ahmad Safei menjelaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Berdasarkan aturan, pejabat tinggi pratama menduduki jabatan hanya selama lima tahun. Selanjutnya, pejabat tersebut akan dievaluasi melalui uji kompetensi. Sementara sejak menduduki jabatan Sekab sembilan tahun delapan bulan, Poitu belum pernah mengikuti uji kompetensi. Sedangkan pihak Pemkab Kolaka telah menerima surat teguran dari KASN karena Poitu belum pernah melakukan uji kompetensi sejak menjabat Sekab Kolaka. (fad/kn)

Tinggalkan Balasan