Pemda Sanksi ASN Malas, DPRD Kolaka Angkat Bicara, Ini Katanya

KENDARINEWS.COM–DPRD Kolaka angkat bicara terkait Dewan Majelis Kode Etik yang telah memberikan rekomendasi sanksi kepada dua PNS yang malas berkantor, J dan K. Oleh Dewan Majelis Kode Etik, kedua PNS yang bertugas di Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kolaka tersebut diberi sanksi berbeda. 

Untuk J direkomendasikan sanksi berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan K direkomendasikan sanksi sedang yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik mengatakan, setiap aparatur sipil negara (ASN) mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, jika ada ASN yang melanggar dengan tidak melaksankan tugas, maka sepatutnya ASN tersebut harus diberi sanksi.

“ASN malas itu harus diberikan sanksi. Untuk sanksi yang diberikan tentu berdasarkan pelanggaran yang telah dibuat oleh oknum ASN tersebut,” tegasnya.

Terkait rekomendasi sanksi yang diberikan kepada J dan K Politikus Gerindra tersebut berharap agar ASN lainnya mengambil pelajaran dari itu. “Sanksi ini juga sebagai bahan evaluasi serta pembinaan untuk semua ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa dua PNS Pemkab Kolaka yaitu J dan K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaporkan atasannya karena malas berkantor. K merupakan staf biasa, sedangkan J memiliki jabatan yaitu Kepala Seksi. Berdasarkan aturan PP 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender dapat dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan.

Saat di sidang kode etik terungkap alasan kedua PNS tersebut malas berkantor. J malas berkantor karena rumahnya jauh dari kantor dan gajinya sudah habis untuk membayar kredit. Sedangkan alasan K yaitu merasa tidak nyaman sehingga meminta kembali ditempatkan di tempat tugas sebelumnya, di Kantor Kelurahan Tahoa. (fad/kn))

Syaifullah Halik

Tinggalkan Balasan